
Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keberlanjutan operasional platform daring, khususnya layanan transportasi online, di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan selaras dengan kepentingan daerah.
Penegasan itu muncul usai Kantor Maxim di Samarinda kembali dibuka, Senin (4/8/2025), setelah sebelumnya disegel sejak 31 Juli 2025. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim.
“Pada hari ini, dari manajemen Maxim sudah membuat pernyataan patuh dan taat terhadap Gubernur Kaltim. Dalam pelaksanaannya mereka akan melakukan evaluasi, bukan hanya Maxim tetapi juga terhadap sejumlah aplikator lainnya,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah.
Edwin mengatakan, pembukaan kantor dilakukan setelah manajemen Maxim menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan tarif sesuai SK Gubernur, yakni Rp18.800. Sebelumnya, perusahaan menurunkan tarif menjadi Rp13.600 tanpa dasar hukum, yang dinilai merugikan kompetitor dan tidak sesuai regulasi.
Proses mediasi telah dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, serta Polda Kaltim. Hasilnya, Maxim sepakat mengikuti aturan dan akan dievaluasi secara menyeluruh bersama para pemangku kepentingan.
Perwakilan manajemen Maxim Samarinda, Muhammad Rafi Assagaf, menyatakan pihaknya siap mengikuti semua keputusan daerah hasil evaluasi.
“Dari pihak manajemen, ke depan kita akan melakukan evaluasi bersama Dinas Perhubungan untuk mencari formulasi tarif yang paling tepat. Apapun hasilnya, kami akan patuh,” ujarnya.
Pemprov Kaltim menilai kasus ini sebagai momentum penting untuk memperkuat tata kelola transportasi online. Evaluasi ke depan tidak hanya akan menyasar tarif, tetapi juga aspek perlindungan konsumen, keberlangsungan usaha lokal, dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.(ndi/adv diskominfokaltim)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.