
Editorialkaltim.com – Komisi A DPRD Bontang menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bentuk komitmen dalam memperkuat posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan di daerah.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto menekankan bahwa inisiasi Raperda ini dilandasi kebutuhan akan kepastian hukum bagi pesantren, terutama dalam aspek pengembangan dan perlindungan kelembagaan.
“Kami ingin pesantren di Bontang memiliki landasan hukum yang kuat agar bisa berkembang dengan baik dan tidak dipandang sebelah mata,” ujar Heri saat ditemui di ruangannya, Jumat (1/8/2025).
Ia menyebut bahwa pembahasan Raperda telah rampung dan kini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Harmonisasi ini bertujuan menyelaraskan isi Raperda dengan aturan perundangan yang lebih tinggi.
“Kalau prosesnya lancar, Agustus ini kita harap harmonisasi bisa selesai, dan selanjutnya masuk ke tahapan pembahasan, persetujuan, hingga pengesahan menjadi Perda,” jelas politisi Gerindra tersebut.
Heri juga menyoroti perlunya regulasi ini sebagai upaya pencegahan berbagai persoalan yang kerap muncul di pesantren. Menurutnya, dukungan hukum yang jelas akan mendorong tata kelola pesantren yang lebih akuntabel dan aman bagi para santri.
“Kalau kita melihat ke belakang, ada beberapa kasus negatif yang terjadi di lingkungan pesantren. Lewat Perda ini, kita ingin memberi perlindungan, baik untuk lembaga maupun santrinya,” pungkasnya.(ndi/lia)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.