gratispoll
KaltimKukar

Ahmad Yani Tegaskan Konflik Lahan Tak Harus ke Meja Hijau

Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani (Foto: Editorialkaltim/Fitra)

Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menegaskan bahwa konflik lahan antara warga Desa Jonggon dan PT Niaga Mas Gemilang sebaiknya diselesaikan secara damai melalui kemitraan, bukan lewat jalur hukum. Hal ini disampaikan Yani usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Kukar belum lama ini.

Dalam RDP itu, kedua pihak menyepakati untuk bekerja sama dalam pola kemitraan. Ahmad Yani mengatakan bahwa DPRD hanya memfasilitasi mediasi, namun semangatnya adalah menghindari konflik berkepanjangan yang bisa merugikan semua pihak.

Baca  Hamdiah Dukung UMKM dalam Perayaan HUT Desa Loa Duri Ilir

“Kami ingin memastikan masyarakat tidak dirugikan, sementara perusahaan juga bisa tetap beroperasi dengan tenang,” ujarnya.

Yani menyebut bahwa masyarakat memiliki hak sah atas lahan yang sudah bersertifikat sejak 2019, sementara perusahaan sudah terlanjur melakukan penanaman dan operasional di atas lahan itu. Karena itu, kemitraan dianggap sebagai jalan tengah yang adil.

Baca  Pastikan Distribusi Desa Rawan Pangan Aman, DKP Kukar Sinergikan Rencana Kerja Antar OPD

“Kalau setiap masalah lahan selalu dibawa ke pengadilan, kapan selesainya? Yang ada masyarakat tambah susah, perusahaan juga bisa berhenti beroperasi. Makanya kami dorong ini jadi contoh kolaborasi,” tutur politisi PDIP itu.

Ia juga mengapresiasi sikap terbuka dari kedua pihak untuk mencapai kesepakatan.

“Pola kemitraannya nanti akan dibahas lebih rinci, termasuk pembagian keuntungan dan hak-hak masyarakat yang belum terakomodasi,” tambah Yani.

Baca  Camat Anggana Sebut Sinergi dengan PHM Penting untuk Warga

Dalam dua minggu ke depan, perusahaan diminta untuk menyusun skema detail kerja sama yang akan dibahas lagi bersama masyarakat dan DPRD. Yani berharap pemerintah desa ikut berperan membantu warga untuk menuntaskan sertifikat yang belum lengkap sehingga semua pihak mendapatkan kepastian hukum.(ndi/adv)

Related Articles

Back to top button