gratispoll
Nasional

Pemerintah Batalkan Ide Perkecil Rumah Subsidi

Ilustrasi rumah subsidi (Foto: Ist)

Editorialkaltim.com – Pemerintah resmi membatalkan rencana memperkecil ukuran rumah subsidi.

Keputusan itu disampaikan langsung Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Maruarar, yang akrab disapa Ara, mengatakan pembatalan dilakukan setelah mendengar banyak penolakan dari masyarakat dan kritik dari anggota DPR. Ara juga menyampaikan permintaan maaf karena ide rumah subsidi mini sempat menimbulkan kegaduhan publik.

“Setelah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu,” kata Ara di ruang rapat, Kamis (10/7/2025) dikutip dari YouTube TV Parlemen.

Baca  Banyak Temuan Kesalahan, PKS Desak KPU Hentikan Publikasi Sirekap

Menurutnya, ide memperkecil rumah subsidi awalnya dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan anak muda yang ingin tinggal di kota dengan harga terjangkau. Namun, Ara mengakui gagasan itu kurang tepat dan belum siap diterapkan.

“Saya punya ide, mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya cukup baik. Kami juga mesti belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi,” ujarnya.

Baca  Indonesia Tahan Imbang Yaman 1-1, Amankan Tiket Piala Asia U-20 2025

Sebelumnya, Kementerian PKP sempat memamerkan desain rumah subsidi dengan luas bangunan hanya 14 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi di sebuah mal Jakarta. Ara menjelaskan desain itu hanya sebagai uji coba untuk mendengar tanggapan masyarakat.

“Ide rumah subsidi 14 meter persegi itu draft kami. Kita sounding kepada rakyat akan seperti apa. Kami dengarkan tanggapan masyarakat dan memang belum ada keputusan untuk merealisasikannya,” jelasnya.

Baca  Bayar Rp23 Triliun ke Tokopedia, TikTok Shop Buka Lagi di Indonesia

Sebagai catatan, rumah subsidi dengan ukuran mini sempat menuai protes karena dinilai tidak layak huni. Dalam aturan lama, rumah subsidi minimal memiliki luas bangunan 21 meter persegi dengan tanah minimal 60 meter persegi. Dalam draf baru yang kini dibatalkan, rumah subsidi direncanakan hanya 18–36 meter persegi dengan tanah 25–200 meter persegi.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button