gratispoll
KaltimPenajam Paser Utara

Sepaku Gabung IKN, DPRD PPU Siapkan 5 Kecamatan Baru

Ketua Pansus I DPRD PPU, Sariman

Editorialkaltim.com — Lepasnya Kecamatan Sepaku ke wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan cuma berdampak pada pembangunan nasional, tapi juga mengubah peta administratif Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Untuk tetap memenuhi syarat sebagai kabupaten, DPRD PPU kini mempercepat rencana pemekaran wilayah.

Ketua Pansus I DPRD PPU, Sariman, bilang wacana pemekaran ini sebenarnya sudah lama jadi pembahasan. Penataan wilayah dinilai penting supaya pelayanan ke masyarakat tetap maksimal dan status PPU sebagai kabupaten tetap terjaga.

Baca  Ananda Moeis Minta Sosialisasi Masif Cegah Bullying

“Sudah lama kami gagas. Di RTRW memang tidak dimasukkan pemekaran, karena RTRW hanya mengatur pemisahan Sepaku sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Padahal syarat minimal untuk kabupaten itu harus ada lima kecamatan,” ujar Sariman saat ditemui di Penajam, Senin (7/7/2025).

Saat ini, PPU punya empat kecamatan: Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku. Kalau Sepaku resmi masuk IKN, PPU cuma punya tiga kecamatan, jelas tidak memenuhi syarat minimal.

Baca  Wabup PPU Tinjau Lokasi Tenggelamnya KMP Muchlisa, Minta Evakuasi Korban Diintensifkan

“Karena kecamatan kita baru empat, lalu Sepaku diambil IKN, sisanya tinggal tiga. Nah ini sebenarnya sudah lama kami rencanakan sejak saya masih di Komisi I, wacana ini sudah ada,” katanya.

Sariman menjelaskan rencana pemekaran yang disiapkan antara lain Kecamatan Penajam akan dibagi jadi dua kecamatan, Babulu juga jadi dua kecamatan, sedangkan Waru tetap seperti sekarang.

Baca  Kurangi Wilayah Blank Spot, DPRD PPU Dukung Rencana Penambahan BTS

“Dulu sempat wacananya mau jadi tujuh kecamatan. Tapi setelah diskusi panjang, akhirnya disepakati kita siapkan lima kecamatan saja. Jadi Penajam jadi dua, Babulu dua, Waru tetap. Itu sudah cukup untuk syarat minimal,” jelasnya.(nda/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button