
Editorialkaltim.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang bakal menerapkan skema baru terkait perekrutan tenaga kerja mulai 2026 mendatang.
Adapun skema yang akan dilaksanakan ialah dengan mengirimkan langsung lampiran data pencari kerja kepada perusahaan untuk menghapuskan praktik lama yang kerap disebut masyarakat dengan istilah “orang dalam”.
Hal tersebut mendapat apresiasi langsung dari Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Muhammad Yusuf saat ditemui awak media, Senin (30/6/2025).
Politisi PKB ini menilai skema baru yang diambil Pemkot Bontang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih terbuka, transparan, dan adil.
Selain itu, istilah orang dalam sudah menjadi budaya lama yang menutup peluang masyarakat luas untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan transparan.
“Sebenarnya perihal orang dalam ini kan sudah melekat sejak lama, tapi bagaimana kita semua bisa menghapuskan budaya tersebut,” imbuhnya.
Untuk itu, ia berharap kebijakan yang baru ini bisa dijalankan dengan konsisten, pengawasannya juga diperketat dan diiringi dengan pelaksanaan di lapangan. Pasalnya, tanpa itu, tujuan untuk menciptakan keadilan kerja akan sulit tercapai.
“Kami ini legislatif sebagai penyambung lidah masyarakat. Artinya keluhan-keluhan masyarakat kita sampaikan kepada pemerintah,” pungkasnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.