gratispoll
KaltimSamarindaZona Kampus

Mahasiswa Unmul Jalur Mandiri Berhak Dapatkan Program Gratispol

Wakil Rektor I Bidang Akademik Unmul, Prof. Dr. Lambang Subagiyo (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Universitas Mulawarman (Unmul) memastikan mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri berhak mendapatkan program bantuan pendidikan Gratispol (gratis biaya pendidikan), asalkan telah resmi terdaftar sebagai mahasiswa aktif.

Hal itu disampaikan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unmul, Prof. Dr. Lambang Subagiyo di sela pelaksanaan UTBK Jalur Mandiri, Rabu (25/6/2025).

“Program ini mengakomodasi juga jalur mandiri. Tapi baru bisa mendapatkan Gratispol setelah resmi diterima dan melakukan registrasi ulang. Artinya, mereka harus lulus terlebih dahulu dan memiliki NIM (Nomor Induk Mahasiswa),” jelasnya.

Baca  DPRD Kaltim Gelar Rapat Gabungan Bahas KHDTK Unmul

Lebih lanjut, ia mengingatkan calon mahasiswa untuk tidak mendaftar program bantuan tersebut sebelum dinyatakan lulus. Hal ini penting untuk menghindari adanya tumpang tindih status mahasiswa di beberapa perguruan tinggi sekaligus.

“Jangan daftar Gratispol sebelum lulus. Kalau sudah diterima dan registrasi ulang, baru daftar. Ini untuk memastikan tidak ada mahasiswa coba-coba di Unmul lalu pindah ke tempat lain,” tegasnya.

Baca  Kutai Timur Resmi Tetapkan Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS

Tahun ini, Unmul menerima sebanyak 6.280 mahasiswa baru untuk jenjang S1, sementara untuk program S2 telah dilakukan seleksi dengan gelombang pertama menerima sekitar 300 orang. Pendaftaran gelombang kedua untuk S2 masih dibuka dan akan ditutup pada 25 Juli 2025.

“Bagi yang belum mendaftar, kami imbau untuk segera mendaftar sebelum penutupan,” tambahnya.

Program Gratispol sendiri mencakup seluruh jenjang pendidikan di Unmul, yakni S1, S2, dan S3. Namun untuk jenjang pascasarjana, terdapat syarat dan ketentuan khusus seperti batasan usia dan lainnya, yang diatur dalam regulasi pemerintah daerah.

Baca  10 Peneliti Terbaik di Kalimantan Timur Tahun 2025 Versi SINTA Kemendiktisaintek

“Syarat dan ketentuan, seperti batasan usia, diatur dalam peraturan gubernur. Jadi untuk S2 dan S3 memang ada tambahan persyaratan tertentu,” pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button