gratispoll
KaltimSamarinda

Sengketa Lahan Antara Warga Bengkuring Dengan Pemkot Samarinda, Samri Minta Dilakukan Proses Hukum

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra (Foto: Editorialkaltim/Nita)

Editorialkaltim.com — Konflik persoalan sengketa lahan yang terjadi antara warga kawasan Bengkuring dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali mengemuka.

Diketahui, permasalahan ini telah terjadi sejak tahun 2006 lalu. Akan tetapi, hingga kini warga mengaku belum mendapat kompensasi atas lahan mereka.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menanggapi jika masalah ini tak lagi bisa diselesaikan hanya dengan mediasi. Ia mendorong warga yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut dapat menempuh jalur hukum.

“Sebenarnya lahan ini sudah dibebaskan pemerintah pada 2006 atas nama Hairul Usman. Namun, sampai saat ini, ada masyarakat yang merasa belum menerima pembayaran apa pun,” kata Samri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (21/6/2025).

Baca  Durasi Genangan Air Berkurang, DPRD Samarinda Akui Penanganan Banjir Sudah Positif 

Samri menyebut, situasi ini kian mengemuka lantaran sebagian warga masih belum menerima haknya, sedangkan pemerintah mengklaim jika lahan tersebut sudah dibebaskan secara sah.

Ia juga mengaku jika upaya memediasi kedua belah pihak telah dilakukan, namun tidak menemukan titik terang. Pemerintah disebut tidak mungkin melakukan pembayaran ulang untuk objek yang sama tanpa dasar hukum yang kuat.

Baca  DPRD Balikpapan Tinjau Pembangunan Apartemen, Tuntut Perizinan Lengkap

“Mediasi sudah diupayakan, tapi sulit dilakukan. Pemerintah tidak mungkin melakukan pembayaran yang sama dua kali tanpa putusan pengadilan,” ujarnya.

Samri juga menyampaikan, jika DPRD tidak menutup mata atas keluhan warga. Akan tetapi, untuk mengambil langkah konkret, diperlukan keputusan hukum yang menjadi acuan.

“Jika nantinya pengadilan memutuskan masyarakat memang sah merupakan pemilik, maka kami akan dorong pemerintah untuk membayar,” tegasnya.

Ia juga menekankan jika keputusan pengadilan adalah satu-satunya dasar hukum yang dapat dilakukan agar menghindari kesalahan anggaran dalam penyelesaian persoalan ini.

Baca  Proyek Terowongan, Anhar Minta Kontraktor BUMN Minimalkan Keterlambatan

“Keliru jika kita anggarkan tanpa dasar. Sehingga, dasar hukum dari pengadilan itu yang menjadi pegangan,” beber Samri.

DPRD berharap warga dapat mengikuti proses hukum secara tertib dan pemerintah dapat bersikap terbuka terhadap hasil yang nantinya ditetapkan oleh pengadilan.

“Jalan terbaiknya memang harus melalui pengadilan. Kita ingin semuanya selesai secara adil dan terbuka,” tutupnya. (nit/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button