
Editorialkaltim.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih melalui musyawarah khusus di setiap desa dan kelurahan.
Menurut Puguh, musyawarah tersebut wajib rampung paling lambat Sabtu (31/5/2025), mengacu pada kebijakan nasional melalui instruksi presiden dan peraturan presiden terbaru.
“Musyawarah desa khusus adalah fondasi awal untuk menentukan model pembentukan, pendirian, pengembangan, atau revitalisasi koperasi. Waktu kita tidak banyak, jadi penting untuk memastikan setiap desa dan kelurahan di Kaltim sudah menyelesaikan tahapan ini sebelum 31 Mei 2025,” ujar Puguh saat ditemui di Kantor DPMPD Kaltim, Senin (19/5/2025).
Langkah ini dinilai krusial dalam upaya memperkuat ekonomi desa dan kelurahan. Pemerintah memperkirakan dana sebesar Rp250 triliun akan disiapkan untuk mendukung program Kopdes yang menargetkan 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Puguh menambahkan, usai musyawarah, desa dan kelurahan harus segera mengurus badan hukum koperasi melalui notaris sebelum melanjutkan ke tahap pengembangan.
DPMPD Kaltim berharap Kopdes mampu memberi dampak nyata terhadap perekonomian masyarakat desa dan kelurahan di Kaltim. (adr/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.