Pemkab Kukar Naikkan Insentif Ketua RT, Dorong Peningkatan Kinerja
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara baru-baru ini menaikkan insentif untuk ketua Rukun Tetangga (RT). Kebijakan ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas dan kinerja.
“Insentif untuk ketua RT dinaikkan mulai Januari 2023,” kata Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara.
Kenaikan insentif ini berlaku baik di level kelurahan maupun desa. Ketua RT sekarang akan menerima insentif sebesar Rp1 juta.
“Dulu ketua RT hanya terima Rp500 ribu, sekarang Rp1 juta,” jelas Arianto.
Sekretaris dan bendahara RT juga akan mendapatkan peningkatan insentif, masing-masing sebesar Rp500 ribu dan Rp450 ribu.
Sumber dana pembayaran insentif ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa untuk tingkat desa dan dari anggaran di kecamatannya masing-masing untuk tingkat kelurahan.
“Pencairan anggaran biasanya Maret atau April,” tambah Arianto.
Kenaikan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja ketua RT, terutama dalam verifikasi dan validasi data yang riil di lapangan.
“RT harus bekerja berdasarkan data,” ujar Arianto.
Peran aktif dalam pendataan ini mencakup data-data kependudukan, kemiskinan, kesehatan, dan lainnya. (lin/adv)