gratispoll
BontangKaltim

DPRD Bontang Dukung Kelanjutan Uji Materi Tapal Batas Sidrap ke Mahkamah Konstitusi

Ketua DPRD Bontang ikut mendampingi Wali Kota dan Wali Kota dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Prokopim Bontang)

Editorialkaltim.com – DPRD mendukung langkah Pemkot Bontang yang memutuskan melakukan permohonan kelanjutan uji materi terhadap Undang-Undang nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2000, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Upaya ini dilakukan Pemkot Bontang sebagai tindak lanjut menyelesaikan polemik tapal batas wilayah Kampung Sidrap yang dilakukan penarikan oleh Wali Kota sebelumnya atas instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Apalagi hal ini sebelumnya sudah diparipurnakan dan langsung diaspirasikan oleh warga Kampung Sidrap,” kata Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Baca  Jamal Soroti Pembatasan Tinggi Kendaraan di Gunung Mulia Harus Memikirkan Nasib Petani Sawit

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, hadir dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (28/4/2025) di Lantai 2, Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Kehadiran Neni didampingi Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, Ketua DPRD Bontang, serta kuasa hukum Pemkot Bontang dari Zoelva & Partners, yakni R Ahmad Waluya Muharram SH, Rizky Anugerah Putra SH, Jordan Jonarto, dan Dimas Pradana.

Hadir pula perwakilan dari kuasa hukum Presiden, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengikuti sidang secara berani melalui Zoom.

Baca  DPRD Bontang Sampaikan Kendala Bantuan untuk Nelayan kepada Komisi II DPR RI

Dalam sidang dengan perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 itu, Hakim MK menegaskan agenda sidang adalah untuk mendengarkan penjelasan permohonan sehubungan dengan kelanjutan permohonan uji materi, mengingat adanya penarikan permohonan sebelumnya.Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dalam keterangannya menyatakan tetap menghormati dan mematuhi surat Kementerian Dalam Negeri yang meminta pencabutan permohonan uji materi.

Namun, Neni juga menyampaikan bahwa sebagai Wali Kota, dirinya tetap membuka ruang perjuangan bagi masyarakat Kampung Sidrap demi kemaslahatan dan kesejahteraan warga di tujuh RT di wilayah tersebut.

“Karena saya seorang Wali Kota, melihat langsung bahwa, misalkan masih ada ruang, bahwa masyarakat Sidrap bisa bergabung dengan Kota Bontang, demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat 7 RT di Sidrap, mungkin nantinya masyarakat yang bisa melanjutkan referendum ini,” ujar Neni di hadapan Majelis Hakim MK.

Baca  Pemprov Kaltim dan Pemkot Bontang Kolaborasi untuk Rehabilitasi Habitat Buaya Riska

Menimpali hal itu, Ketua DPRD Bontang turut menyampaikan jika nantinya permohonan kelanjutan uji materi dari pemkot tidak bisa dilanjutkan, maka dipastikan akan ada perjuangan baru dari masyarakat.(lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button