
Editorialkaltim.com – Seperti yang diketahui, jika per 1 Februari 2025 lalu, Pemerintah telah resmi melarang penjualan gas elpiji bersubsidi 3 Kg melalui pengecer. Keputusan ini dikeluhkan masyarakat, terutama bagi kelas menengah ke bawah yang selalu mengandalkan pengecer untuk mendapatkan gas bersubsidi.
Pada kebijakan ini, masyarakat hanya diperbolehkan membeli gas melon (gas elpiji bersubsidi) di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Warung kelontong dan pengecer diperbolehkan menjual gas melon jika mereka mendaftar dan mendapatkan mendapatkan izin sebagai pangkalan resmi.
Keputusan ini mendapat kritik dari Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, yang menganggap jika keputusan ini diterapkan dengan tergesa-gesa tanpa kesiapan daerah.
“Kebijakan harus diimbangi dengan koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah. Jangan sampai masyarakat bimbang karena kurangnya sosialisasi,” ucap Sani, Rabu (7/5/2025).
Ia juga mengatakan, jika aturan tersebut kian menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan gas melon.
“Sebelumya, warga kerepotan dengan aturan membeli menggunakan KTP. Sekarang, mesti mencari pangkalan resmi untuk membeli gas melon, apalagi jika lokasinya lebih jauh dari tempat tinggal mereka,” ujarnya.
Pada sisi lain, pemerintah beralasan jika kebijakan ini dibuat untuk kebaikan jangka panjang. Selain distribusi lebih merata, pemerintah juga ingin mendorong pengecer menjadi distributor resmi.
“Jangan sampai hal ini, justru menambah masalah baru. Pemerintah harus memastikan distribusi benar-benar merata, bukan hanya sekedar mengganti sistem penjualan,” tandas Sani. (nit/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.