gratispoll
KaltimSamarinda

Gubernur Rudy Sentil Tambang Biang Banjir di Kaltim

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Masud (Foto: Adpim Kaltim)

Editorialkaltim.com – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Masud atau yang akrab disapa Harum menyoroti potensi bencana banjir akibat eksplorasi tambang yang tak memperhatikan tata kelola lingkungan.

Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi Forum Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sektor Mineral dan Batubara (Minerba) Kalimantan Timur di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (6/5/2025).

Baca  FX Yapan Serukan Aksi Cepat Tangani Stunting! Kerja Nyata, Bukan Semboyan

Gubernur Harum menegaskan, aktivitas tambang di Kaltim wajib memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat namun tetap patuh pada regulasi, termasuk soal dampak lingkungan.

Ia menyinggung maraknya keluhan soal penggunaan jalan negara oleh truk tambang, yang jelas dilarang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012.

“Perusahaan tambang harus memperhatikan rambu-rambu dan aturan yang ada dalam undang-undang,” tegas Harum.

Baca  Rudy Mas'ud Ungkap Kriteria Calon Pemimpin Ideal Kaltim

Ia menambahkan, pengabaian terhadap kaidah lingkungan bisa memperparah potensi banjir di sejumlah wilayah.

Tak hanya itu, Gubernur Harum juga meminta Forum PPM Minerba untuk aktif melaporkan penggunaan bahan bakar dan alat berat secara berkala. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan perusahaan tambang.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa pelaksanaan PPM adalah kewajiban mutlak bagi perusahaan tambang. Ia menyebut produksi tambang tidak boleh dimulai sebelum program PPM dijalankan secara sah.(ndi/adv diskominfokaltim)

Baca  Gubernur Kaltim Berangkatkan 880 Penjaga Rumah Ibadah ke Tempat Suci, Gratis!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button