Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Pembangunan Pabrik Sawit Tanpa Izin di Kutim

Editorialkaltim.com — Menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak terhadap aktivitas pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) beberapa waktu lalu, Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (28/4/2025).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, dan dihadiri Ketua Komisi IV H Baba, serta anggota Komisi IV lainnya seperti Agus Aras, dr. Andi Satya Adi Saputra, Fadly Imawan, dan Kamaruddin Ibrahim. DPRD turut mengundang DLH Provinsi Kaltim, DLH Kabupaten Kutim, serta pihak PT KSM selaku perusahaan terkait.
Dalam forum tersebut, Darlis mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari DLH Kaltim, PT KSM belum mengantongi izin maupun persetujuan lingkungan. Meskipun perizinan belum dilengkapi, perusahaan sudah melakukan kegiatan pembukaan lahan dan konstruksi pabrik. “Sampai saat ini, izin tahapan perizinan oleh PT KSM belum ada. Izin belum lengkap tetapi mereka sudah melakukan pekerjaan dan pembukaan lahan untuk pembangunan pabrik,” ungkap Darlis.
Melihat indikasi pelanggaran tersebut, DPRD Kaltim melalui Komisi IV berencana melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutim untuk melaporkan potensi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan. “Komisi IV juga meminta kepada Pemkab Kutim untuk menghentikan seluruh aktivitas konstruksi PT KSM terkait pembangunan pabrik sawit dan fasilitas pendukung lainnya,” tegas politisi PAN itu.
RDP juga diwarnai kekecewaan dari Komisi IV terhadap ketidakhadiran pihak direksi PT KSM dalam pertemuan. Darlis menilai absennya petinggi perusahaan menunjukkan sikap tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Buktinya, mereka hanya mengirimkan staf biasa, sedangkan DLH saja menghadirkan kepala dinas,” ucapnya.
Meski demikian, DPRD Kaltim tetap menekankan bahwa PT KSM memiliki kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Tiga poin utama yang harus segera dilakukan perusahaan adalah membangun settling pond dan mengelola air limpasan, memperbaiki tanah longsor yang terjadi di sekitar area proyek, serta melakukan penghijauan sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan.
Komisi IV menegaskan komitmennya dalam mengawal persoalan ini hingga tuntas demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Kalimantan Timur. (Roro/Adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.