DPRD PPU Desak Pengawasan Perkebunan Diperkuat, Soroti Izin hingga Lahan ANKT

Editorialkaltim.com – Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan sektor perkebunan di Kalimantan Timur.
Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (29/4), yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq.
Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan, Asmirilda, yang mewakili Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan. Pertemuan ini membahas sejumlah persoalan strategis, termasuk legalitas lahan yang menggunakan sertifikat masyarakat hingga pemanfaatan Areal dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) untuk perkebunan sawit dan pertambangan.
“Aspek pengawasan harus diperkuat, terutama dalam memastikan seluruh proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Asmirilda. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar pelanggaran di sektor perkebunan bisa dicegah sejak awal.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq, turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perkebunan yang melibatkan perusahaan besar. Menurutnya, banyak kegiatan yang tetap berlangsung meski izin Hak Guna Usaha (HGU) telah habis masa berlaku.
“Kami menemukan sejumlah kasus di mana lahan masih dikelola walau izinnya sudah tidak aktif. Ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut,” tegas Ishaq.
Selain itu, pertemuan juga membahas kelangkaan pupuk yang masih menjadi kendala utama bagi petani. DPRD PPU meminta agar kebutuhan ini segera dipetakan dan ditindaklanjuti bersama instansi terkait.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Perkebunan Provinsi berharap ada peningkatan sinergi dengan Dinas Pertanian PPU guna memperkuat pengawasan dan penertiban izin usaha perkebunan ke depan.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.