gratispoll
Kaltim

Komisi IV DPRD Kaltim Sidak Kebun Raya Samarinda, Temukan Kerusakan Akibat Tambang Ilegal

Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul)
di Kebun Raya Samarinda

Editorialkaltim.com – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Kebun Raya Samarinda pada Rabu (16/4/2025). Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi IV Baba, didampingi Wakil Ketua Andi Satya Adi Saputra dan Sekretaris Komisi IV M Darlis Pattalongi, serta anggota Komisi IV lainnya yakni Sarkowi V Zahry, Fadly Imawan, Damayanti, dan Kamaruddin Ibrahim.

Kedatangan rombongan disambut oleh Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam, bersama Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis Unmul, Irawan Wijaya Kusuma. Ketua Komisi IV Baba menjelaskan, sidak ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi hutan pendidikan Unmul yang telah dirambah oleh aktivitas pertambangan ilegal. Ia menegaskan meskipun alat berat sudah tidak ditemukan di lokasi, namun bekas-bekas aktivitas tambang seperti lubang eks tambang masih terlihat jelas.

Baca  Dprd Kota Samarinda Ajak Pemkot Tindak Lanjuti Pembahasan Efisiensi Anggaran

Baba menekankan perlunya reklamasi terhadap lahan yang telah dirusak, mengingat hutan pendidikan ini memiliki keanekaragaman hayati yang perlu dijaga. Ia menegaskan, pihak yang melakukan perusakan harus bertanggung jawab untuk memulihkan kondisi hutan tersebut. Selain itu, menanggapi permintaan pengelola Kebun Raya terkait sarana prasarana, Baba berkomitmen memperjuangkan bantuan jangka pendek berupa mobil pickup dengan pola pinjam pakai, serta mendorong Pemprov Kaltim untuk memberikan bantuan jangka panjang melalui mekanisme hibah.

Anggota Komisi IV Sarkowi V Zahry menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil sidak dengan menggelar pertemuan lintas komisi di DPRD Kaltim. Ia menjelaskan, permasalahan ini akan ditangani dari berbagai aspek, di antaranya aspek pendidikan oleh Komisi IV, aspek hukum oleh Komisi I, aspek pertambangan oleh Komisi III, dan aspek ekonomi oleh Komisi II. Menurut Sarkowi, perambahan tambang ilegal tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga merugikan lingkungan dan produktivitas lahan.

Baca  Salehuddin Imbau Pendukung Paslon di Kaltim Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada

Sementara itu, Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara data luas kawasan Kebun Raya Samarinda yang mereka kelola dengan data Pemprov Kaltim, akibat belum selarasnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim. Ia mengungkapkan bahwa luas lahan yang dirambah mencapai tiga hektare. Rustam juga mengeluhkan rusaknya drone pemantau yang biasa digunakan untuk patroli dua mingguan di kawasan tersebut.

Baca  Ketua DPRD Kaltim Sebut AMDAL Jadi Kunci Utama Pembangunan Berkelanjutan

Selain kekurangan peralatan teknis, Rustam juga menyoroti minimnya sumber daya manusia, karena hanya memiliki dua orang staf untuk mengelola seluruh kawasan Kebun Raya Samarinda. Ia juga menambahkan bahwa ketiadaan kendaraan teknis untuk mengangkut sampah menjadi persoalan tersendiri dalam pengelolaan kawasan ini.

Melalui sidak ini, Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen untuk mengawal upaya penyelamatan hutan pendidikan Unmul dari kerusakan yang lebih parah akibat pertambangan ilegal. (Roro/Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow Instagram “editorialkaltim”, klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button