SAKIP dan Kegagalan Pembangunan di Daerah

Oleh: Novita Nur Hidayati, S.AP (Tenaga Ahli dan Government Consultant SmartID)
Editorialkaltim.com – Penerapan desentralisasi dalam aktivitas pembangunan di Indonesia menuntut prinsip akuntabilitas. Hal ini telah diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dalam kurun 2014–2024, penerapan SAKIP memang mengalami tren peningkatan, namun belum memberikan dampak signifikan terhadap capaian pembangunan di daerah.
SAKIP sejatinya hadir sebagai kebijakan yang memberi arah sistematis bagi instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk menciptakan kinerja yang akuntabel. Sistem ini diperkuat melalui reformasi birokrasi yang sejak 2015 dikoordinasikan Kementerian PANRB.
Reformasi birokrasi di Indonesia menargetkan terciptanya birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing. Salah satu indikator pencapaiannya meliputi indeks SPBE, capaian akuntabilitas kinerja, serta capaian akuntabilitas keuangan.
Dalam konteks ini, penguatan akuntabilitas kinerja menjadi satu dari delapan area perubahan dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024 sebagaimana tercantum dalam PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2023.
Dengan kata lain, pemerintah tengah mendorong transformasi birokrasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan secara langsung. SAKIP menjadi salah satu instrumen penting yang mendukung pencapaian tersebut.
Dari sisi praktik, SAKIP merupakan wujud dari penerapan manajemen kinerja yang terstruktur. Tujuan utamanya adalah meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja, agar menghasilkan output maksimal dengan dampak yang sesuai. Armstrong dan Baron (1998) menjelaskan bahwa manajemen kinerja meliputi proses berantai mulai dari perumusan misi, kesepakatan kinerja, pemantauan hingga evaluasi menyeluruh.
Prinsip ini selaras dengan substansi Perpres Nomor 29 Tahun 2014, di mana komponen seperti rencana strategis, perjanjian kinerja, dan pengelolaan data menjadi fondasi penting. Proses SAKIP sendiri berlangsung dalam siklus terintegrasi mulai dari perencanaan, pengukuran, pelaporan hingga evaluasi akuntabilitas tiap tahun.
Pelaksanaan SAKIP dinilai melalui evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Pada 2024, KemenPANRB mengevaluasi 36 pemerintah provinsi dan 505 kabupaten/kota.
Hasilnya, rata-rata nilai AKIP pemerintah provinsi mencapai 70,75, turun dari tahun sebelumnya akibat masuknya dua provinsi baru dalam evaluasi. Sementara itu, nilai AKIP kabupaten/kota naik tipis dari 64,05 ke 64,23.
Namun, selama satu dekade, rata-rata nilai AKIP belum mampu menembus 75 dari skor maksimal 100. Fakta ini mengindikasikan bahwa sebagian besar daerah belum mencapai tingkat akuntabilitas yang diharapkan.
Dalam evaluasi, poin AKIP berkisar antara 0–100, dan diberi predikat dari D hingga AA. Pemerintah daerah dengan nilai di bawah 75 persen cenderung masih fokus pada pemenuhan dokumen administratif.
Sebaliknya, daerah dengan skor di atas 75 mulai mengembangkan strategi untuk menghadirkan dampak nyata dari akuntabilitas kinerjanya kepada publik.
SAKIP sendiri dapat dioptimalkan melalui empat komponen utama: perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja. Keempat aspek ini menjadi kerangka kerja yang mengarahkan pembangunan di daerah, mulai dari menyusun langkah strategis hingga mengevaluasi dampak yang dihasilkan.
Namun, kegagalan penerapan SAKIP seringkali terjadi akibat minimnya pemahaman pemerintah daerah dalam menyusun strategi pembangunan yang tepat. Visi dan misi daerah tidak selalu diterjemahkan ke dalam rencana kerja yang konkret.
Selain itu, lemahnya peran pimpinan organisasi serta keterbatasan pemanfaatan teknologi menjadi faktor penghambat lain.
Tidak kalah penting, kompetensi ASN dalam implementasi SAKIP masih timpang. Banyak daerah hanya mengandalkan bagian tertentu, seperti perencanaan dan penganggaran, tanpa melibatkan seluruh unit kerja.
Idealnya, SAKIP mampu menjadi peta jalan dalam mewujudkan kesuksesan pembangunan, bukan sekadar menjadi ajang meraih nilai tinggi lewat bukti dokumen.
Sistem ini seharusnya menggambarkan dengan jelas bagaimana pembangunan dirancang, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan secara efektif dan efisien.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.