gratispoll
Nasional

Menteri Yassierli Tegaskan THR Harus Cair H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil!

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Dok Kemnaker)

Editorialkaltim.com – Menjelang Lebaran 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengambil langkah tegas terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Ia memerintahkan agar semua perusahaan swasta dan BUMN menyelesaikan pembayaran THR karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, atau H-7.

Dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (11/3/2025), Yassierli mengingatkan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban yang tidak bisa dicicil.

Baca  DPRD Samarinda Akan Lakukan Sidak ke 10 Perusahaan untuk Pastikan Pembayaran THR

“THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Yassierli menambahkan bahwa perhitungan THR harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara itu, bagi karyawan yang baru bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, pembayaran THR akan dihitung secara proporsional.

Baca  BI Sebut Utang Luar Negeri Indonesia Mei 2024 Aman Terkendali

Lebih lanjut, ia menyarankan bahwa perusahaan boleh memberikan THR melebihi apa yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan jika memungkinkan.

“Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja lebih baik dari peraturan-perundangan,” ujar Yassierli.

Untuk memastikan bahwa semua perusahaan mengikuti instruksi ini, Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR.

“Saya minta semua perusahaan memperhatikan dan melaksanakan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(ndi)

Baca  Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2024 Cair 100% Sebelum Lebaran, Mulai 22 Maret

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button