KaltimKukar

Pemkab Kukar Tingkatkan Pengelolaan Kearsipan untuk Akuntabilitas Pemerintah

Asisten I Pemkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat pada acara Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 (Foto: Prokom Kukar)

Editorialkaltim.com – Dalam era digital yang serba cepat, pengelolaan arsip menjadi salah satu kunci penting dalam menjaga akuntabilitas dan memori kolektif bangsa. Arsip bukan sekadar rekaman peristiwa atau kegiatan, tetapi juga menjadi bukti autentik dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pada Kamis (27/2/25), di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Asisten I Pemkab Kutai Kartanegara, Akhmad Taufik Hidayat, menekankan pentingnya pengelolaan kearsipan yang baik.

“Kami berharap pada tahun 2025, pencapaian pengelolaan kearsipan di daerah kami dapat meningkat, sesuai dengan kaidah dan standar kearsipan yang berlaku,” ujarnya dalam Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal.

Baca  KONI Kaltim Terus Perkuat Infrastruktur dan SDM Atlet, Pertahankan Tradisi 10 Besar di PON

Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di berbagai instansi. Regulasi seperti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 dan Peraturan Anri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan menjadi acuan penting dalam proses evaluasi ini.

“Dengan audit dan pengawasan yang efektif, diharapkan dapat tercipta budaya kearsipan yang berkelanjutan dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan,” tambah Hidayat.

Baca  Hibah Rp4,5 Miliar untuk Renovasi Gedung Bawaslu Kukar

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah memperoleh penghargaan dari Arsip Nasional Indonesia dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk prestasi di bidang kearsipan selama tahun 2023 dan 2024.

Menurut Kepala Diarpus Hj Aji Lina Rodiah, kegiatan pengawasan meliputi berbagai aspek seperti penciptaan arsip, penggunaannya, pemeliharaan, penyusutan, serta pengelolaan SDM dan infrastruktur kearsipan.

“Setiap Perangkat Daerah harus mempersiapkan bukti fisik yang mencakup sekurang-kurangnya satu Unit Kearsipan dan dua Unit Pengolah yang akan diaudit,” jelasnya.

Baca  Tragis! Bocah 16 Tahun di Kukar Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Tiri

Tujuan utama dari pengawasan kearsipan ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan arsip dilakukan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip kearsipan yang telah ditetapkan, guna mendukung terciptanya tatanan pemerintahan yang efisien dan transparan. Ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel serta dalam menjaga dan menghormati memori kolektif bangsa Indonesia.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker