Nasional

16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU Pilkada 2024, Butuh Suntikan Dana dari Pusat

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk (Foto: Dok Kemendagri)

Editorialkaltim.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa 16 daerah menghadapi kendala anggaran dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan daerah-daerah tersebut membutuhkan bantuan dana dari pemerintah provinsi atau bahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah,” ujar Ribka dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2/2025) dilihat dari Youtube TV Parlemen.

Baca  NU dan Muhammadiyah Dorong Pilpres Kondusif dan Adil: Menang Jangan Jumawa, Kalah Legawa

Kemendagri merinci bahwa 16 daerah yang mengalami kendala anggaran untuk PSU meliputi:

  1. Provinsi Papua
  2. Kabupaten Kepulauan Talaud
  3. Kabupaten Buru
  4. Kabupaten Pulau Taliabu
  5. Kabupaten Pasaman
  6. Kabupaten Empat Lawang
  7. Kabupaten Pesawaran
  8. Kabupaten Bengkulu Selatan
  9. Kabupaten Serang
  10. Kabupaten Tasikmalaya
  11. Kabupaten Boven Digoel
  12. Kabupaten Gorontalo Utara
  13. Kabupaten Parigi Moutong
  14. Kota Banjarbaru
  15. Kota Palopo
  16. Kota Sabang

Sementara itu, Ribka menyebut ada delapan daerah yang memiliki kemampuan anggaran untuk menggelar PSU tanpa bantuan dari pusat. Delapan daerah tersebut adalah:

  1. Kabupaten Bungo
  2. Kabupaten Bangka Barat
  3. Kabupaten Barito Utara
  4. Kabupaten Magetan
  5. Kabupaten Mahakam Ulu
  6. Kabupaten Kutai Kartanegara
  7. Kabupaten Siak
  8. Kabupaten Banggai
Baca  Ditunjuk Sebagai Pj Bupati PPU, Berikut Profil dan Kekayaan Makmur Marbun

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa 24 daerah harus menggelar PSU sebagai bagian dari sengketa hasil Pilkada serentak 2024. Putusan ini diambil dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

Dalam putusannya, MK menyebut bahwa cakupan PSU berbeda di setiap daerah. Beberapa daerah hanya perlu menggelar pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), sementara daerah lain diwajibkan mengulang pemilihan di seluruh TPS.(ndi)

Baca  Wapres Tinjau Stadion Segiri Samarinda, Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker