KaltimMahakam Ulu

Owena-Stanislaus Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Mahulu

Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Mahakam Ulu, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah (Foto:Dok Relawan Manis)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Mahakam Ulu, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan mendalam terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Suhartoyo pada Senin (24/2/2025), MK membacakan amar putusan perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Putusan ini menyatakan batalnya keputusan KPU Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024.

Baca  Arsul Sani Terpilih jadi Hakim Konstitusi, Bakal Mundur dari PPP, MPR dan DPR

“Menyatakan batal keputusan KPU Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya.

Selanjutnya, MK memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang.

“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” lanjutnya.

Pemungutan suara ulang ini diinstruksikan untuk menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.

Baca  Inilah Urutan Daerah Terkaya di Kalimantan Timur, Nomor 1 Bikin Tercengang

Pemungutan suara ulang akan melibatkan pasangan calon lama dan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

MK juga menetapkan bahwa pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan.

“Memerintahkan pemungutan suara ulang tersebut harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan a quo diucapkan,” tegas Suhartoyo.

Baca  MK Nyatakan Ambang Batas Parlemen 4% Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Dalam rangka mengawal pelaksanaan putusan ini, MK meminta Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan supervisi dan koordinasi yang intensif dengan instansi terkait di tingkat provinsi dan kabupaten.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker