KaltimSamarinda

Wakil Ketua DPRD Kritik Lambannya Pembangunan di Lahan HGB Samarinda

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Ahmad Vananzda (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Ahmad Vananzda, menanggapi fenomena banyaknya tanah kavlingan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak kunjung dibangun oleh pemiliknya.

Menurut ketentuan yang berlaku status HGB mengharuskan pemilik untuk segera membangun, dan jika tidak, tanah tersebut bisa dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

“Kalau masalah HGB ke SHM, tentu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk terkait waktu dan ketentuan lainnya,” ujarnya, Kamis (20/02/2025).

Baca  DPPKUKM Kaltim Optimalkan Distribusi LPG 3 Kg

Ia memberikan contoh kondisi di kawasan Citra Niaga, di mana banyak lahan berstatus HGB yang dikelola pemerintah namun pihak pemilik usaha tidak menyelesaikan sewanya.

Akibatnya, lahan tersebut diambil alih oleh pemerintah. Menurutnya, beberapa tempat usaha di kawasan itu mengalami kondisi serupa.

“Saya juga kemarin memberikan masukan kepada pemerintah agar memberikan waktu kepada pemilik usaha untuk membongkar dan mengamankan barang-barangnya jika mereka tidak lagi mampu membayar, terutama bagi yang sudah bertahun-tahun menunggak,” tambahnya.

Baca  Rencana Peningkatan Bantuan Bedah Rumah, DPRD Samarinda Beri Dukungan

Selain itu, ia menilai masyarakat sering kali mempertimbangkan aspek ekonomi sebelum membangun atau menggunakan lahan HGB. Banyak yang ragu untuk membangun jika merasa hasil yang diperoleh tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

“Ketika seseorang memiliki HGB, mereka akan berpikir, apakah dengan membayar dan membangun di tempat itu bisa menghasilkan keuntungan besar? Jika ternyata penghasilannya sulit, mereka bisa saja melepasnya,” jelasnya.

Ia menegaskan dalam kasus lahan yang tidak kunjung dibangun, penting untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab apakah pemerintah atau swasta. Jika pengembangnya adalah pihak swasta, maka perlu ada koordinasi lebih lanjut untuk memahami kendala yang dihadapi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Baca  Penanganan Musibah Longsor Perumahan Keledang Mas Belum Optimal

“Kan tidak bisa serta-merta menuntut pemerintah. Harus ada koordinasi dulu untuk mengetahui apa sebenarnya permasalahannya,” pungkasnya. (Adr/Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker