Nasional

Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS Terbit Sebelum Puasa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini (Foto: Humas KemenpanRB)

Editorialkaltim.com – Kabar gembira datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk TNI dan Polri. Pemerintah resmi memastikan pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2025, meski sebelumnya sempat beredar isu penghapusan kedua tunjangan tersebut.

Kepastian ini menepis kekhawatiran publik setelah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 ramai diinterpretasikan sebagai sinyal penghapusan tunjangan.

Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa regulasi terkait pemberian gaji ke-13 dan THR sedang disiapkan.

Baca  Kemenkominfo Luncurkan Kanal Edukasi untuk Basmi Judi Online

“Aturannya sedang dalam tahap finalisasi. Target kami, Peraturan Pemerintah (PP) bisa terbit sebelum bulan puasa. Mudah-mudahan sebelum bulan puasa sudah keluar PP-nya,” ujar Rini dikutip dari keterangan resmi Rabu (12/2/2025).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan PNS, berikut perkiraan jadwal pencairan:

1. THR 2025: Cair 10 hari sebelum Idulfitri, diperkirakan pada 20 Maret 2025.

Baca  Indonesia-Arab Saudi Tandatangani Kesepakatan Haji 2025, Kuota Tetap 221.000 Jamaah

2. Gaji ke-13: Dialokasikan untuk membantu biaya pendidikan anak, sehingga pencairannya direncanakan pada Juni-Juli 2025, bersamaan dengan tahun ajaran baru.

    Isu penghapusan gaji ke-13 dan THR muncul setelah terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Anggaran.

    Namun, pemerintah menegaskan bahwa penghematan tidak termasuk mencabut hak dasar pegawai.

    “THR dan gaji ke-13 adalah bagian dari kesejahteraan yang dijamin undang-undang. Kebijakan penghematan justru difokuskan pada efisiensi belanja barang dan proyek non-prioritas,” jelas Rini.(ndi)

    Baca  Skandal Asusila Renggut Ketua KPU, Wapres Tegaskan Pilkada Serentak Jalan Terus!

    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Back to top button

    Adblock Detected

    Please consider supporting us by disabling your ad blocker