KaltimKutai Barat

Pemkab Kubar Luncurkan Mal Pelayanan Publik, Integrasikan 24 Instansi

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kehadiran Mal Pelayanan Publik (Foto: Dok Setda Kubar)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP). Fasilitas ini diresmikan secara simbolis melalui Soft Launching dan Uji Coba pada 3 Februari 2025 di Gedung Eks BPU Tanaa Purai Ngeriman, Kompleks Perkantoran Bupati, Barong Tongkok. 

MPP menjadi wujud nyata upaya Pemkab Kubar di bawah kepemimpinan Bupati FX Yapan dan Wakil Bupati (Wabup) Edyanto Arkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik. “Keberadaan MPP diharapkan menjadi solusi integrasi layanan, termasuk percepatan penyelesaian perizinan dan administrasi,” tegas Wabup Edyanto Arkan dalam sambutannya. 

Baca  Kutai Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76

Edyanto menekankan, MPP tidak hanya mengonsolidasi layanan dari berbagai instansi, tetapi juga menuntut efisiensi waktu, biaya, serta peningkatan kualitas pelayanan.

“Masyarakat ingin urusannya cepat selesai. Untuk itu, seluruh pihak di MPP harus melayani dengan ramah, sabar, dan transparan,” ujarnya. 

Ia juga meminta petugas aktif mengedukasi masyarakat terkait kelengkapan dokumen untuk menghindari kendala administrasi.

“Ini menjadi kunci agar kepuasan masyarakat meningkat, terutama dalam penilaian Ombudsman,” tambahnya. 

Baca  Bupati Kubar Dorong Optimalisasi Sektor Perikanan di Penyinggahan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kubar, Adolfus Edhardus Pontus, menjelaskan bahwa MPP akan menjalani masa uji coba selama tiga bulan.

“Setelah itu, evaluasi bersama Kementerian PANRB dan internal Pemkab akan dilakukan untuk menyempurnakan layanan,” jelas Adolfus. 

Pembangunan MPP sendiri merupakan hasil kolaborasi Tim Percepatan Penyelenggaraan MPP Kubar. Sebanyak 24 instansi telah bergabung dalam fase uji coba, terdiri dari 16 perangkat daerah lokal dan 8 instansi vertikal, seperti perbankan dan lembaga pusat. 

Baca  Wali Kota Samarinda Apresiasi Progres Pengerjaan Tunnel Samarinda

Kehadiran MPP Kubar sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Kebijakan ini bertujuan memastikan standar pelayanan prima di seluruh daerah. 

“MPP adalah bukti komitmen kami mengakselerasi transformasi pelayanan publik. Targetnya, masyarakat tidak lagi kesulitan mengurus perizinan atau layanan vital lainnya,” pungkas Edyanto. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker