![](https://editorialkaltim.com/wp-content/uploads/2025/02/1000124312-1024x768.jpg)
Editorialkaltim.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ismail Latisi, menyoroti tingginya angka dispensasi pernikahan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama di Samarinda. Menurutnya, tingginya angka ini mencerminkan masih kuatnya praktik pernikahan usia anak di masyarakat, yang seharusnya menjadi perhatian bersama.
“Sebetulnya, ini salah satu masalah besar yang kita hadapi, yaitu pernikahan di usia anak. Dispensasi pernikahan memang ada alasan logis di satu sisi, tetapi di sisi lain, ada hal mendasar yang perlu kita kaji lebih dalam,” ujar Ismail Latisi, Rabu (05/02/2025).
Pengadilan Agama Samarinda mencatat angka dispensasi nikah anak-anak di tahun 2023 sebanyak 104 perkara. Kemudian di tahun 2024 hanya turun 1 perkara menjadi 103. Adapun penyebab utama hal itu terjadi di karenakan kejadian yang tidak diinginkan atau Accident.
Sebagai langkah konkret, Komisi IV DPRD Samarinda berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pernikahan anak yang kemungkinan akan mulai dibahas pada tahun 2026. Perda ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang lebih tegas dalam menekan angka pernikahan usia dini.
Menurutnya, upaya meminimalisir pernikahan anak harus dimulai dari pendidikan dalam keluarga. Orang tua memiliki peran penting dalam membimbing anak agar tidak terpengaruh oleh konten-konten negatif yang dapat mendorong pernikahan dini.
Selain itu, peran sekolah juga sangat krusial. “Sekolah harus bisa memberikan pendidikan terbaik kepada siswa, bukan hanya dalam akademik, tetapi juga dalam pendidikan karakter dan pemahaman tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah dalam membuat regulasi yang lebih ketat agar peristiwa semacam ini tidak terus berulang. “Pemerintah harus mengambil langkah strategis dalam menyusun kebijakan yang mendukung upaya pencegahan pernikahan anak, baik melalui edukasi, perlindungan sosial, maupun penegakan aturan,” tegasnya.
Dengan adanya sinergi antara keluarga, sekolah, dan pemerintah, diharapkan angka dispensasi nikah di Samarinda dapat ditekan, sehingga anak-anak bisa mendapatkan masa depan yang lebih baik tanpa terburu-buru masuk dalam pernikahan. (Adr)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.