KaltimKukar

Pemkab Kukar Galakkan Sosialisasi Tekan Angka Pernikahan Anak dan KDRT

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Foto: Prokom Kukar)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai upaya serius menekan kasus kekerasan dan perlindungan hak anak.

Kegiatan ini dibuka secara resmi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Hero Suprayetno, di Panggung Utama Expo, Sabtu (1/2/2025), dalam rangkaian Peringatan Peristiwa Merah Putih Sangasanga. 

Hero menegaskan, sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kukar untuk memberikan edukasi hukum, rasa aman, serta perlindungan bagi korban, terutama anak-anak dan perempuan.

Baca  Real Count Pileg DPRD Kaltim 51,35%: Golkar Unggul, Gerindra dan PDIP Menyusul

“Ini upaya preventif agar masyarakat memahami bentuk-bentuk KDRT dan dampak buruk pernikahan dini. Pengetahuan ini kunci untuk memutus mata rantai kekerasan,” ujarnya. 

Acara tersebut menghadirkan psikolog UPTD PPA Kukar, Aji Rizky Melati Ariestiria, sebagai narasumber. Ia memaparkan berbagai bentuk KDRT, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual, serta risiko psikologis yang dialami anak korban pernikahan dini.

Baca  Pemkab Kukar Dorong Perusahaan Pertambangan dan Perkebunan Tingkatkan CSR

“Anak yang menikah di bawah umur rentan kehilangan masa depan, baik dari sisi pendidikan maupun kesehatan mental,” tegas Aji. 

Hero mengungkapkan, sepanjang 2024, DP3A Kukar menerima puluhan laporan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, termasuk kekerasan fisik yang melibatkan korban di bawah umur. Menurutnya, banyak kasus belum terungkap karena korban takut melapor.

“Kami mendorong masyarakat berani speak up. Ada mekanisme perlindungan, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan psikologis,” tambahnya. 

Baca  Polres Bontang Gerebek Praktik Penangkapan Ikan Ilegal di Bontang Kuala

Sosialisasi ini juga menyoroti aspek hukum perlindungan anak, seperti hak untuk tidak dipisahkan dari orang tua kecuali ada alasan kuat, bebas dari hukuman mati, serta prioritas rehabilitasi daripada pemidanaan.

“Anak berhak mendapat perlakuan manusiawi. Penanganan kasus harus mengutamakan kepentingan terbaik mereka,” jelas Hero. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker