Banyak Mainkan Harga, Jadi Alasan Bahlil Larang Pedagang Eceran Jual LPG 3 Kg
Editorialkaltim.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan kebijakan baru terkait penyaluran gas elpiji 3 kilogram (Kg). Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melarang pedagang eceran atau warung menjual LPG 3 Kg. Langkah ini diambil lantaran maraknya praktik permainan harga oleh oknum pengecer.
“Kami menemukan banyak pedagang eceran yang memainkan harga. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Selasa (4/2/2025)
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan ulang distribusi gas melon bersubsidi.
Data terbaru pemerintah menunjukkan bahwa mayoritas pengguna LPG 3 Kg selama ini justru berasal dari kalangan menengah atas, sehingga dinilai tidak tepat sasaran.
Bahlil menyebut sejumlah laporan menemukan penyimpangan dalam penyaluran subsidi LPG 3 Kg.
Misalnya, ada oknum yang membeli gas melon dalam jumlah tidak wajar untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Subsidi ini seharusnya untuk masyarakat kecil, tapi faktanya banyak dimanfaatkan kelompok yang tidak berhak. Ada yang beli volume besar, lalu harganya dimainkan. Ini harus dihentikan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, harga resmi LPG 3 Kg seharusnya maksimal Rp18 ribu per tabung (Rp6 ribu per Kg). Namun, di pasaran, harga seringkali melambung hingga di atas angka tersebut akibat ulah oknum pedagang.
Bahlil menjelaskan, pelarangan penjualan di tingkat eceran dipilih karena pengawasan di warung atau toko kecil dinilai sulit dilakukan. Sebaliknya, distribusi melalui pangkalan LPG resmi akan memudahkan pemerintah memantau harga dan stok.
“Kalau ada pangkalan nakal yang melanggar, izinnya langsung dicabut. Ini mekanisme pengendalian yang lebih efektif,” tegasnya.
Pangkalan LPG adalah distributor resmi yang telah terdaftar di bawah PT Pertamina Patra Niaga. Saat ini, terdapat sekitar 25 ribu pangkalan di seluruh Indonesia.
Bahlil menegaskan, pemerintah tidak serta-merta menghentikan mata pencaharian pengecer. Mereka yang memenuhi syarat didorong untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Pertamina Patra Niaga.
“Syaratnya tidak rumit. Dengan jadi pangkalan, mereka tetap bisa berjualan, tapi harganya terkontrol. Ini transisi untuk kebaikan bersama,” jelasnya.
Menurut rencana, pendaftaran NIB akan diprioritaskan bagi pedagang yang telah lama beroperasi. Pemerintah juga berjanji memfasilitasi pelatihan dan sosialisasi terkait aturan baru ini.
Dengan kebijakan ini, Bahlil berharap harga LPG 3 Kg dapat stabil di kisaran Rp18 ribu per tabung. Subsidi pun diyakini akan tepat sasaran, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM.
“UMKM harus tetap dapat LPG dengan harga murah. Saya tidak ingin lagi ada permainan harga. Ini demi keadilan,” tegasnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.