KaltimPaser

Pemkab Paser Terima Kunjungan Kerja DPD RI Bahas Pengawasan Dana Transfer ke Daerah

Pemerintah Paser Terima Kunjungan Kerja DPD RI (Foto: Dok Humas Paser)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Katsul Wijaya menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya terkait Transfer ke Daerah (TKD).

Pertemuan digelar di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (30/1/2025), dengan dihadiri pimpinan Komite IV DPD RI, perwakilan KPPN Balikpapan, serta jajaran OPD

Dalam sambutannya, Katsul Wijaya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan penggunaan dana transfer sesuai regulasi.

Baca  Terima Audiensi DPD IMM Kaltim, Akmal Dorong Inisiatif Mahasiswa dalam Pembangunan Daerah

“Kegiatan ini tidak hanya sebagai perpanjangan tangan pusat, tetapi juga upaya meminimalisir risiko hukum bagi pejabat daerah dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya. 

UU No. 1/2022 mengatur bahwa TKD merupakan dana APBN yang dialokasikan ke daerah untuk mendanai urusan pemerintahan.

Di Kabupaten Paser, dana tersebut mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). DBH sendiri ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan mengatasi eksternalitas negatif, sementara DAU dan DAK dialokasikan sesuai kebutuhan spesifik daerah. 

Baca  Bupati Paser Tinjau Proyek SPAM dan Jembatan di Long Kali, Pastikan Pembangunan Tepat Waktu

Katsul menyoroti harapannya agar DPD RI dapat menjadi mediator dalam menyampaikan kebijakan Presiden terkait penggunaan APBD 2025.

“Daerah perlu pemahaman jelas agar penggunaan dana transfer tepat sasaran, terutama menyambut tahun anggaran baru,” ujarnya.

Sinta Rosma Yenti, Koordinator Tim Kunjungan Komite IV DPD RI, mengakui bahwa Paser memiliki sumber daya alam melimpah, namun pendapatan daerah masih bergantung pada TKD.

Baca  Tingkat Pengangguran Terbuka Menurut Kabupaten Kabupaten/Kota di Kaltim Per Agustus 2023

“Ini masalah umum di berbagai daerah. Regulasi yang ketat sering membatasi fleksibilitas daerah mengelola dana sesuai karakteristik lokal,” ujarnya. 

Menurut Sinta, kunjungan kerja ini bertujuan mendorong tata kelola TKD yang lebih adaptif, termasuk memitigasi kendala teknis seperti keterlambatan pencairan dana.

“Kami berkomitmen memastikan kebijakan pusat tidak menghambat inovasi daerah, namun tetap sesuai koridor hukum,” tegasnya. (ndi)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button