Editorialkaltim.com – Komisi II DPR RI melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Kamis (30/1/2025), membahas tentang permasalahan sertifikat dan konflik agraria di pesisir Tangerang, Banten. Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini menyoroti urgensi penanganan kasus sengketa lahan yang kerap terjadi.
Legislator dari Kalim, Edi Oloan Pasaribu yang juga anggota Komisi II dari Fraksi PAN, dalam rapat tersebut mengungkapkan pentingnya penanganan masalah tanah yang tidak hanya berdampak kepada individu tetapi juga mempengaruhi kestabilan sosial secara luas.
“Konflik tanah antara masyarakat dan perusahaan menjadi salah satu isu yang harus segera ditangani dengan serius. Kementerian ATR/BPN perlu meningkatkan kualitas pelayanannya untuk menghindari kerugian yang lebih besar,” kata Edi dikutip dari TV Parlemen.
Lebih lanjut, Edi menekankan bahwa proses pelayanan sertifikat harus dijalankan dengan cepat namun tetap memperhatikan aspek ketelitian dan kehati-hatian, karena dokumen yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Percepatan pelayanan harus diimbangi dengan peningkatan akurasi dan pertimbangan risiko yang matang agar tidak menimbulkan masalah baru,” jelasnya.
Selain itu, Edi juga menyoroti pentingnya respons yang cepat dari Kementerian ATR/BPN terhadap pengaduan masyarakat.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga yang mengalami keterlambatan respons yang bisa mencapai berbulan-bulan. Hal ini tidak seharusnya terjadi jika sistem yang diterapkan sudah berjalan dengan baik,” ungkap Edi.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.