Nasional

Mendikdasmen Prioritaskan Siswa Sekolah Swasta Dapat PIP di SPMB 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengalokasikan Program Indonesia Pintar (PIP) secara khusus untuk siswa sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Langkah ini disebut sebagai upaya menekan angka putus sekolah dan meningkatkan daya saing lembaga pendidikan swasta. 

Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan, prioritas PIP untuk sekolah swasta bertujuan mengurangi ketimpangan akses pendidikan.

“Dana PIP dari pusat akan kami optimalkan untuk mendukung siswa kurang mampu di sekolah swasta. Ini bagian dari strategi pemerataan,” ujarnya dilansir detik.com Jum’at (31/1/2025). 

Baca  Aturan Baru UU Kesehatan, Surat Izin Praktik Nakes Tak Perlu Rekomendasi Organisasi Profesi

Menurut data Kemendikdasmen, sekitar 60% sekolah swasta di daerah terpencil kesulitan menarik minat siswa karena faktor ekonomi.

Melalui PIP, diharapkan biaya operasional sekolah dan beban orang tua dapat terbantu. 

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pemerintah untuk memastikan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin tetap bersekolah hingga jenjang SMA/SMK. Berdasarkan laman Puslapdik, PIP memiliki lima tujuan utama: 
1. Mengurangi angka putus sekolah. 
2. Mendorong wajib belajar 12 tahun. 
3. Memastikan siswa tamat pendidikan menengah. 
4. Meminimalisir dampak ekonomi sebagai penghalang sekolah. 
5. Menarik kembali siswa yang sudah drop out. 

Baca  Hetifah Puji Langkah Cepat dan Inovatif Abdul Mu'ti di 100 Hari Awal Jabatan

Nominal Bantuan per Semester

Berikut detail bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan: 
– SD/SDLB/Paket A:
  – Kelas 1: Rp225 ribu (ganjil) dan Rp450 ribu (genap). 
  – Kelas 2–5: Rp450 ribu per semester. 
  – Kelas 6: Rp450 ribu (ganjil) dan Rp225 ribu (genap). 

– SMP/SMPLB/Paket B:
  – Kelas 7: Rp375 ribu (ganjil) dan Rp750 ribu (genap). 
  – Kelas 8–9: Rp750 ribu (ganjil) dan Rp375 ribu (genap untuk kelas 9). 

Baca  DPR Berkomitmen Sahkan RUU Jabatan Hakim demi Kesejahteraan Hakim

– SMA/SMK/Paket C:
  – Kelas 10: Rp900 ribu (ganjil) dan Rp1,8 juta (genap). 
  – Kelas 11–12: Rp1,8 juta (ganjil) dan Rp900 ribu (genap untuk kelas 12). 

Calon penerima harus memenuhi salah satu kriteria: 
1. Termasuk dalam DTKS Kemensos – Cek status kesejahteraan melalui [dtks.kemensos.go.id](https://dtks.kemensos.go.id/). 
2. Terdaftar di Dapodik dengan Status “Layak PIP”– Diusulkan oleh dinas pendidikan daerah ke pusat. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker