Pemerintah Tetapkan Siswa Libur Hanya Pada Awal dan Akhir Puasa
Editorialkaltim.com – Menjelang bulan suci Ramadhan 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan libur sekolah yang diatur melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. SEB ini mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan, dengan penyesuaian jadwal libur dan pembelajaran mandiri di luar lingkungan sekolah.
Sesuai dengan kebijakan baru, akan ada libur sekolah selama 7 hari di awal Ramadhan, mulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Selama periode ini, siswa tidak diharuskan masuk sekolah, namun tetap ada skema pembelajaran yang harus diikuti.
“Pembelajaran pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan,” jelas SEB 3 Menteri.
Setelah periode pembelajaran mandiri, kegiatan belajar mengajar akan kembali normal di sekolah mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025.
Pemerintah mengimbau agar selama periode ini, sekolah mengintegrasikan kegiatan yang dapat memperkuat nilai-nilai keimanan, akhlak, kepemimpinan, dan karakter siswa melalui aktivitas-aktivitas sosial yang konstruktif.
Mendekati akhir Ramadhan, libur sekolah akan kembali diberlakukan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Libur ini sesuai dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri. Berbeda dengan libur awal Ramadhan, pada periode ini tidak ada skema pembelajaran mandiri. Siswa diharapkan memanfaatkan waktu ini untuk bersilaturahmi dan memperkuat tali persaudaraan serta persatuan dalam masyarakat.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.