Nasional

DPR Rancang Aturan Baru, Kampus dan UMKM Bisa Dapat Izin Usaha Pertambangan

Ilustrasi pertambangan Batubara (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah bekerja keras dalam menyusun aturan yang memungkinkan perguruan tinggi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan izin usaha pertambangan. Aturan ini adalah bagian dari naskah RUU perubahan ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam rapat yang berlangsung maraton pada Senin (20/1/2025) malam, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa aturan baru ini mencakup prioritas bagi perguruan tinggi dan kemudahan bagi UMKM.

Baca  Mahfud MD Sebut Hasil Pemilu Bisa Dibatalkan MK Asal Bukti Cukup dan Hakim Berani

“Ini adalah langkah maju untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor minerba,” ujar Bob Hasan.

Menurut pasal 51A yang diusulkan, perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B dapat diberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta memberikan kesempatan lebih besar kepada institusi pendidikan dalam berkontribusi pada penelitian dan pengembangan di sektor pertambangan.

Baca  Komisi II DPRD Kaltim Apresiasi Penarikan 10% Keuntungan

Sementara itu, WIUP bagi UMKM akan diatur dalam Pasal 51B. Aturan ini dirancang dengan mempertimbangkan peningkatan lapangan kerja, investasi, serta penciptaan nilai tambah dan rantai pasok dalam negeri.

“Ini merupakan kesempatan emas bagi UMKM untuk berpartisipasi lebih dalam industri pertambangan, sekaligus mengurangi dampak negatif yang selama ini dirasakan masyarakat lokal,” tambah Bob.(ndi)

Baca  Bawaslu Sebut Pertemuan Jokowi-Prabowo Sulit Diindikasi Pelanggaran Kampanye Pemilu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker