Editorialkaltim.com – Kontroversi mewarnai Pemilihan Bupati Berau dengan adanya dugaan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau Nomor Urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi, menyoroti pelanggaran ini dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/1/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Muhammad Agung, kuasa hukum Madri Pani dan Agus Wahyudi, mengemukakan bukti video yang menunjukkan beberapa kotak suara di Kelurahan Gayam dan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, dalam keadaan tidak tersegel.
“Ini jelas melanggar hukum pemilu yang seharusnya menjamin segala proses terlaksana dengan transparansi dan keadilan,” tutur Agung di depan Panel Hakim.
Kecurigaan muncul di empat TPS, dimana kejadian kotak suara yang tidak tersegel diduga kuat mempengaruhi hasil pemungutan suara.
Pemohon menduga ada manipulasi suara yang merugikan Paslon nomor 1, yang mengakibatkan perbedaan tipis dalam jumlah suara terhadap Paslon nomor 2, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis.
Paslon Madri Pani dan Agus Wahyudi meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengambil tindakan tegas dengan membatalkan hasil pemilu di daerah yang terdampak atau menggelar pemungutan suara ulang untuk menjamin integritas hasil pemilu. Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembuktian dan penyampaian jawaban dari pihak KPU Berau.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.