Nasional

Wamendag Roro Ungkap RI Menang Gugatan di WTO soal Diskriminasi Sawit Uni Eropa

Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dyah Roro Esti (Foto: Instagram/Dyah Roro Esti)

Editorialkaltim.com – Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dyah Roro Esti, mengungkapkan kepuasan atas kemenangan Indonesia yang membatalkan tindakan diskriminatif Uni Eropa terhadap ekspor minyak sawit dan biofuel berbasis tanaman sawit. Kemenangan ini, yang diputuskan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dinilai tidak hanya berdampak pada sektor kelapa sawit, tetapi juga memberi harapan bagi stabilisasi komoditas lain, seperti nikel, yang saat ini juga sedang diperjuangkan di WTO.

Hal ini ditegaskan Dyah Roro Esti di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (17/1/2025).

Baca  Dyah Roro Minta Pengembangan PLTS Tingkatkan Rasio Elektrifikasi di Area Sekitar IKN

“Kemenangan biodiesel Indonesia di WTO tentu berdampak pada ekonomi negara. Ini menjadi pendobrak dan stabilizer, mengingat isu nikel yang juga sering kita hadapi di WTO. Kebijakan domestik kita dalam hal ini sangat penting, terutama dengan adanya hilirisasi.,” kata Roro.

Pemerintah Indonesia melihat kemenangan ini sebagai momentum penting yang bisa dijadikan leverage untuk menghadapi sengketa komoditas lain di WTO.

“Secara keseluruhan, kita sangat mengapresiasi kemenangan ini sebagai pendobrak kebijakan proteksionis yang seringkali menghambat perdagangan bebas,” ujar Roro menambahkan.

Baca  Anggota DPRD PPU Soroti Perubahan Komoditas dari Padi ke Sawit di Babulu

Mengenai proses aksi banding Indonesia atas gugatan Eropa terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel, Roro optimis Indonesia akan memberikan yang terbaik di sidang Badan Banding WTO.

“Kami telah menyiapkan negosiator handal yang diharapkan dapat memberikan solusi terbaik,” tegasnya.

Kasus gugatan terhadap kebijakan Uni Eropa ini berawal pada Desember 2019, yang meliputi pembatasan impor dan penggunaan kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel hingga 7%, pengkategorian sebagai produk berisiko tinggi penyebab perubahan lahan (high ILUC-risk), serta penghentian bertahap penggunaan biofuel sawit.

Baca  Bawaslu Sebut Pertemuan Jokowi-Prabowo Sulit Diindikasi Pelanggaran Kampanye Pemilu

Menurut aturan WTO, laporan panel akan diadopsi dalam waktu 20-60 hari jika tidak ada keberatan dari pihak bersengketa.

Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga Uni Eropa harus mematuhi dan menyesuaikan kebijakannya sesuai dengan putusan tersebut.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker