Menkomdigi Bakal Terapkan Regulasi Batas Usia Pengguna Media Sosial
Editorialkaltim.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan akses media sosial yang aman untuk anak.
Hal ini disampaikan Meutya usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Meutya dan Presiden Prabowo membahas tentang pentingnya menciptakan lingkungan digital yang aman untuk anak-anak Indonesia.
“Salah satu poin pembahasan adalah bagaimana kita melindungi anak-anak kita di ranah digital,” kata Meutya.
“Masih akan kita lihat detailnya lebih lanjut, tapi prinsip perlindungan anak sangat diutamakan,” tambahnya.
Meutya juga menyatakan bahwa telah terjadi diskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai wacana pembentukan Undang-Undang baru yang menetapkan batas usia akses media sosial.
Menurut Meutya, sebelum UU tersebut terbentuk, pemerintah akan mengambil langkah awal dengan menerbitkan peraturan pemerintah.
“Kita ingin memastikan bahwa langkah-langkah perlindungan ini benar-benar matang sebelum diimplementasikan. Untuk itu, sambil menunggu kajian lebih lanjut dan pembentukan UU yang solid, pemerintah akan terlebih dahulu mengeluarkan aturan pemerintah yang mengatur tentang ini,” jelas Meutya.
Presiden Prabowo, menurut Meutya, menunjukkan perhatian yang besar terhadap isu perlindungan anak-anak di Indonesia, terutama dalam konteks digital.
“Presiden sangat atentif terhadap perlindungan anak. Beliau mendukung penuh dan menginginkan agar perlindungan ini dapat segera dilaksanakan,” ungkap Meutya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.