Ini Alasan KPK Baru Jerat Hasto di Kasus Harun Masiku
Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. Kasus yang telah bergulir sejak 2019 ini baru mencapai titik terang dengan ditetapkannya tersangka baru, yang disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK Selasa (24/12/2024), Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik merasa cukup yakin dengan alat bukti yang telah terkumpul.
“Baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin,” ujar Setyo dilansir dari Saluran YouTube resmi KPK.
Proses peningkatan status tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan sejumlah pihak terkait dalam kasus suap tersebut.
“Setelah pada tahap pencarian proses pencarian daftar pencarian orang Harun Masiku ada kegiatan pemanggilan, ada kegiatan pemeriksaan ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik,” lanjut Setyo.
Upaya penyidik yang intensif akhirnya mengantarkan pada sejumlah bukti dan petunjuk yang memperkuat posisi mereka untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.
“Di situlah kita kemudian mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan,” tambahnya.
Selanjutnya, Setyo menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil dalam penetapan tersangka ini telah mengikuti tahapan yang berlaku di deputi penindakan KPK.
“Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan gitu jadi sebetulnya alasan pertimbangan itu,” jelas Setyo.
Hasto Kristiyanto sendiri telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus ini sejak Januari 2020. Ia juga pernah memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pemeriksaan terakhir terhadap Hasto dilakukan pada Juni 2024.
Harun Masiku, sebagai bagian dari kasus ini, masih buron selama lima tahun terakhir. Ia diduga kuat memberikan suap sebesar Rp850 juta kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang wafat, untuk mengisi kursi DPR periode 2019-2024.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.