KPK Sebut Hasto Minta Harun Masiku Melarikan Diri
Editorialkaltim.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersebut terungkap melalui Surat Penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024), bahwa Hasto terlibat dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat eks caleg PDIP, Harun Masiku.
“Keterlibatan HK (Hasto Kristiyanto) termasuk dalam memberikan suatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2017 – 2022,” terang Setyo dilansir dari saluran YouTube KPK.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan peran Hasto dalam kasus ini adalah menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku.
“Pada saat KPK hendak melakukan operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan seorang pegawainya untuk menghubungi Harun dan meminta agar Harun merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.
KPK juga mengungkap bahwa Hasto terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti.
“Sebelum diperiksa KPK sebagai saksi pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan HP yang bisa jadi berisi bukti penting,” tambah Setyo.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.