KaltimSamarindaZona Kampus

Akademisi Soroti Fungsi DPD dan Tantangan Demokrasi

Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Suwardi Sagana menjadi narasumber dalam kegiatan Reses dan Diskusi Publik (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Salah satu akademisi dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Suwardi Sagana menyampaikan pandangannya terkait peran DPD RI serta isu strategis seputar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kegiatan reses dan diskusi publik yang digelar oleh Anggota DPD RI Andi Sofyan Hasdam di Cafe Bagios, Rabu (18/12/2024).

Menurutnya, fungsi DPD RI adalah sebagai badan legislatif independen yang bertugas mencari jalan tengah antara eksekutif dan legislatif dalam melahirkan suatu rumusan undang-undang.

Baca  UINSI Tuan Rumah BUAF Ke-8, 300 Mahasiswa Siap Unjuk Gigi Karya Ilmiah

Dalam forum tersebut, Ia menekankan pentingnya peran DPD untuk menjembatani kepentingan nasional dan daerah dalam konteks kebijakan yang berdampak luas.

“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, misalnya, jika diubah sehingga kepala daerah dipilih oleh DPRD, jika tidak dirumuskan dengan baik justru akan menjadi kemunduran demokrasi. Hal ini menghilangkan suara rakyat dalam menentukan pemimpinnya,” ujar Suwardi.

Baca  Dewan Minta Pemkot Samarinda Sediakan WiFi Gratis Lewat Probebaya

Ia menambahkan bahwa inisiasi perubahan terhadap undang-undang tersebut dapat mengurangi legitimasi pemerintahan daerah di mata masyarakat.

“Demokrasi adalah hak rakyat, dan mengambil keputusan pemilihan kepala daerah dari rakyat berarti kita mengambil inti dari demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

Selain itu, terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Suwardi menyoroti perlunya kajian ulang terhadap aturan ini, terutama dalam aspek pengawasan pengelolaan sumber daya alam.

Baca  Dosen Terasa Buruh

Menurutnya, banyak kelemahan dalam implementasi aturan tersebut yang menyebabkan kerusakan lingkungan di berbagai daerah.

“Daerah harus diberikan kewenangan lebih besar untuk mengawasi aktivitas pengelolaan sumber daya alam. Kelemahan pengawasan selama ini menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan yang berdampak luas pada masyarakat,” ungkapnya.(Adr)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker