Editorialkaltim.com – Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, menyoroti pentingnya pemerataan akses listrik di Kalimantan Timur (Kaltim). Ia mengungkapkan, hingga saat ini, masih ada sekitar 130 desa di wilayah tersebut yang belum menikmati layanan listrik dari PLN.
hal ini disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2024).
“Kami meminta PLN untuk terus meningkatkan pemerataan energi di seluruh pelosok Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang belum teraliri listrik seperti di Kaltim,” kata Syafruddin dilansir dari Parlementaria, Sabtu (7/12/2024).
Menurut politisi Fraksi PKB ini, akses listrik menjadi salah satu elemen penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama di wilayah terpencil. Ia berharap PLN dan pemerintah dapat berkolaborasi lebih intensif untuk memastikan listrik menjangkau seluruh desa di Kaltim.
Selain pemerataan listrik, Syafruddin menekankan perlunya evaluasi terhadap subsidi listrik. Menurutnya, subsidi harus diberikan secara tepat sasaran dan tidak merugikan PLN.
“Kita harus memastikan bahwa subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga tidak hanya efektif, tetapi juga tidak membebani PLN secara finansial,” ujarnya.
Syafruddin juga menyampaikan pihaknya di DPR tengah mengevaluasi berbagai program pemerintah yang berjalan pada akhir tahun 2024. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan program di tahun 2025, termasuk dalam sektor energi.
Dalam kesempatan yang sama, Syafruddin mengungkapkan dukungannya terhadap program swasembada energi yang dicanangkan Presiden.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan DPR menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
“Dukungan semua pihak sangat diperlukan agar rencana mewujudkan swasembada energi bisa segera terwujud,” tambahnya.
Tak hanya soal listrik, Syafruddin juga menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Minerba, terutama terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (Ormas). Menurutnya, aturan ini masih membutuhkan perbaikan agar lebih jelas dan terstruktur.
“Kami mendorong agar revisi Undang-Undang Minerba dapat dipercepat, sehingga tidak ada lagi celah hukum yang membingungkan,” tegasnya.
Dengan berbagai persoalan yang masih dihadapi, Syafruddin berharap pemerintah dan PLN dapat bekerja lebih keras untuk memastikan akses energi yang merata di seluruh Indonesia.
“Energi adalah hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi,” tutupnya.(ndi)