Kutim

Kepatuhan Rancangan APBD 2025 Kutai Timur

Rapat paripurna ke-20 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024/2025.

Editorialkaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kajan Lahang, menegaskan penyampaian dan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2025 wajib disusun sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal tersebut disampaikan pada rapat paripurna ke-20 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024/2025, ruang sidang utama DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).

“Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah salah satu rangkaian atau tahapan dalam penetapan APBD,” ungkap Kajan.

Baca  Semangat Gotong-Royong Peserta Latsitarda Nusantara dalam Pembangunan Pos Kampling di Paser Balengkong

Kajan menekankan pentingnya penyusunan R-APBD Tahun Anggaran 2025 yang mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.

“Sudah seharusnya anggaran ini disusun berdasarkan aturan agar mencerminkan transparansi dan akuntabilitas,” jelas Kajan.

Ia juga mengajak semua pihak untuk aktif berpartisipasi dalam pembahasan R-APBD. “Kami mengajak anggota DPRD dan Pemerintah Daerah untuk bekerja sama dalam menyusun anggaran berkualitas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Baca  Penyelesaian Tapal Batas Kutim-Berau Masih Bergulir

Selain itu, Kajan menyoroti pentingnya aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan anggaran.

“Kami ingin mendengar masukan dari masyarakat agar anggaran yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka,” tambahnya.

Fraksi Nasdem berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberikan masukan dalam proses penyusunan R-APBD agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat Kutim.

“Kami akan memastikan anggaran ini mendukung program pembangunan yang efektif dan efisien,” pungkasnya.

Baca  DPRD Kutim Dukung Penambahan Tenaga Damkar

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kutim Jimmy, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Surryo Renggono, 23 anggota dewan, serta perwakilan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kutim. (dir/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker