Editorialkaltim.com – Lubang bekas tambang batu bara yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi di Kalimantan Timur menjadi sorotan serius dari anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Menurutnya, keberadaan lubang tambang yang terbengkalai ini sangat berbahaya dan berpotensi menelan korban jiwa, sebagaimana terjadi pada beberapa insiden sebelumnya.
Samsun menegaskan bahwa tanggung jawab untuk mereklamasi lubang tambang terletak pada perusahaan yang telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, sebagian perusahaan tambang justru berupaya menghindar dari kewajiban ini. “Perusahaan menambang dengan keuntungan besar, misalnya Rp50 miliar, namun dana jaminan reklamasi (jamrek) yang disediakan hanya sekitar Rp25 miliar. Mereka sering berupaya menghindari tanggung jawab ini demi menghemat biaya,” ungkap Samsun.
Menurut Samsun, rendahnya nilai dana jamrek menjadi salah satu alasan perusahaan tambang batu bara tidak serius dalam melakukan reklamasi. Ia menilai nominal dana jamrek saat ini terlalu kecil dan tidak mencukupi untuk menutupi biaya pemulihan lahan bekas tambang, sehingga perusahaan enggan memenuhi kewajiban reklamasi.
“Dana jamrek kita terlalu kecil dan sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan saat ini. Pemerintah harus segera meninjau ulang nominal jamrek agar bisa memaksa perusahaan untuk bertanggung jawab penuh,” jelas Samsun.
Sebagai bentuk solusi, Samsun mendesak pemerintah untuk menaikkan nominal dana jamrek agar selaras dengan dampak kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan tambang. Dengan nominal yang lebih besar, perusahaan akan terdorong untuk melakukan reklamasi sesuai aturan dan menghindari risiko kerugian yang lebih besar.
Samsun berharap, revisi regulasi ini dapat menjadi langkah tegas untuk memastikan perusahaan tambang bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan yang mereka rusak. Ia juga mengingatkan bahwa keselamatan masyarakat harus diutamakan, terutama dengan adanya lubang-lubang tambang yang membahayakan.
“Revisi dana jamrek adalah langkah penting agar perusahaan tambang memenuhi kewajiban reklamasi, melindungi masyarakat, dan memastikan lingkungan tetap aman,” tutupnya.(lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.