Editorialkaltim.com – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pelaku Perkebunan (FKPB) menggelar Konsultasi Publik terkait Penyusunan Peta Jalan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) Definitif untuk tahun 2024-2030. Acara tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (5/11/2024).
Kepala Disbun Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, membuka acara dengan menekankan pentingnya dokumen ANKT sebagai pedoman pengelolaan kawasan konservasi dalam sektor perkebunan.
“Penyusunan peta jalan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga pelaku usaha, untuk memastikan pengelolaan lahan yang berkelanjutan,” kata Ence.
Ia menjelaskan bahwa peta jalan ANKT definitif akan menjadi dasar kebijakan untuk tata ruang, sertifikasi lahan, serta praktik budidaya yang ramah lingkungan.
Sejak diterapkan pada 2016, kebijakan ANKT memberikan berbagai manfaat bagi Kalimantan Timur, termasuk pendanaan sebesar 110 juta USD dari program FCPF-CF periode 2019-2024 dan alokasi Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit tahun 2024 senilai Rp 182,65 miliar.
Menurutnya, ke depan, kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui pengelolaan lahan FOLU (Forest and Other Land Use). “Target kami adalah pengurangan emisi sebesar 31,98% secara mandiri, dan 43,20% dengan dukungan internasional hingga 2030,” ungkapnya.
Rizal juga mengingatkan pentingnya komitmen semua pihak untuk menjaga kawasan dengan nilai cadangan karbon tinggi. Hal ini sejalan dengan deklarasi yang dibuat pada 11 September 2017.
“Melalui kesadaran kolektif, kita bisa menjaga kelestarian lingkungan, mengurangi emisi GRK, dan meningkatkan kesejahteraan, terutama bagi pelaku usaha perkebunan,” tutupnya. (adv/ndi/diskominfo-kaltim)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya