Terkait Portal di Desa Gunung Mulia, Jamal Sebut Perlu Tinjau Regulasi Kembali
Editorialkaltim.com – Beberapa waktu lalu Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu memasang pembatas kendaraan yang boleh melintas di daerahnya. Maksimal hanya kendaraan dengan tinggi 3 meter. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga fisik jalan agar tidak cepat rusak.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jamaludin mengatakan pemerintah desa memang memiliki hak otonom untuk mengatur wilayahnya. Terlebih hal ini berkaitan dengan kelangsungan akses jalan agar tidak cepat rusak.
“Jadi, terkait adanya kebijakan dari Pemerintah Desa untuk membatasi kendaraan masuk di wilayah mereka, itu boleh saja,” ungkapnya.
Namun, Jamal jelaskan kebijakan ini harus selaras dengan regulasi yang lebih tinggi. Jika tidak ada aturan di tingkatan yang lebih tinggi maka menurutnya pemerintah desa perlu mempertimbangkan ulang.
“Karena membatasi kendaraan masuk bukan kebijakan yang ideal,” tandasnya.
Politisi NasDem ini juga menyoroti terkait dengan kendaraan yang lalu lalang disekitar tersebut dapat dipastikan memiliki kepentingan.
“Seperti pemborong atau pembeli sawit yang punya langganan di desa tersebut. Misalnya, kalau ada tengkulak yang mau membeli sawit, tapi aksesnya dibatasi, ini bisa merugikan masyarakat di desa,” pungkasnya.(lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.