KaltimPenajam Paser Utara

Proses Revisi Perda RTRW PPU Alami Kendala, Bijak Ilhamdani: Butuh Ketelitian dan Koordinasi Lintas Lembaga

Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani

Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menyatakan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) PPU mengalami beberapa hambatan akibat kompleksitas prosesnya.

Sebagai Anggota Komisi I DPRD PPU periode 2019-2024, Bijak menjelaskan bahwa revisi ini memerlukan ketelitian yang tinggi dan waktu yang cukup panjang.

Baca  Perlindungan Kekayaan Intelektual, Upaya Pemkab PPU Mendorong Inovasi UMKM

Bijak juga mengungkapkan bahwa pergantian anggota dewan menjadi tantangan tambahan dalam kelancaran revisi ini. Namun, ia optimis dengan pembentukan tim baru yang melibatkan perwakilan dari seluruh fraksi untuk melanjutkan proses ini lebih efektif. “Perwakilan dari tiap fraksi sudah ditetapkan, dan kini kami menunggu penugasan resmi untuk tim panitia khusus (Pansus),” jelas Bijak.

Baca  Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh BNNP Kalimantan Timur

Selain revisi RTRW, Bijak juga menekankan urgensi pembentukan Pansus untuk Revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yang juga masih menunggu kontribusi dari masing-masing fraksi.

“Revisi ini tidak hanya membutuhkan kolaborasi internal DPRD tetapi juga melibatkan koordinasi dengan kementerian, pemerintah provinsi, dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) demi memastikan proses revisi berjalan lengkap dan akurat,” pungkasnya.(lin/adv)

Baca  Pj Bupati PPU Hadiri Inaugurasi Kepemimpinan Baru DPRD Penajam Paser Utara Untuk Periode 2024 - 2029

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker