Editorialkaltim.com – Dalam upaya mengoptimalkan kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi, DPMPD Kaltim menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi di Hotel Bintang Sintuk, Bontang, Kamis (31/10/2024).
Rapat ini diorganisir oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan mengangkat tema “Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Provinsi Dalam Pelaksanaan Pergub No. 19 Tahun 2023.”
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kalimantan Timur, Dasmiah membuka acara mewakili Pj. Gubernur Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Ibu Dasmiah menekankan pentingnya memperbaharui pendekatan dalam kebijakan ketenagakerjaan untuk menanggapi secara efektif kebutuhan pekerja rentan.
“Kita perlu mengidentifikasi dan mengatasi hambatan yang menghambat efektivitas kebijakan saat ini untuk menjamin bahwa dukungan yang kita berikan benar-benar membantu pekerja rentan,” ujar Dasmiah.
Fokus rapat ini adalah evaluasi proses pendataan, verifikasi, dan validasi penetapan penerima jaminan untuk pekerja rentan, serta prosedur penetapan penerima BPJS Ketenagakerjaan.
Pembahasan juga mencakup pengawasan oleh Pemerintah Provinsi dan perencanaan pengalokasian penganggaran Jaminan Pekerja Bukan Penerima Upah.
“Peran kita adalah untuk tidak hanya mengimplementasikan kebijakan, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan tersebut adaptif dan responsif terhadap kondisi nyata masyarakat. Ini esensial agar kebijakan kita memiliki dampak positif yang signifikan, “ucap Dasmiah.
Rapat dihadiri oleh narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Peserta rapat meliputi berbagai instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Dinsos, Disnakertrans, DPMPD, Kanwil BPJS, dan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial.
Dari kesimpulan rapat, ditekankan perlunya update data pekerja rentan secara berkala dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Rapat juga merekomendasikan penyesuaian pelaksanaan Pergub No. 19 tahun 2023 untuk meningkatkan tata kelola program jaminan sosial ketenagakerjaan dan memastikan alokasi anggaran melalui APBD Kalimantan Timur sesuai dengan kondisi pendapatan dan peraturan yang berlaku.
Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan direncanakan melalui rapat koordinasi yang melibatkan semua stakeholder terkait.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.