DPRD PPU Kritik Aturan Baru BPJS yang Memberatkan Pasien
Editorialkaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sujiati, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap perubahan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dinilai mempersulit akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Sujiati berbagi pengalaman pribadi yang menyoroti dampak negatif dari aturan baru tersebut, khususnya dalam mengelola rujukan medis.
Pada hari Kamis (24/10/2024), Sujiati berbicara mengenai kebijakan yang mengharuskan pasien untuk pulang ke Penajam guna mendapatkan rujukan baru dari rumah sakit asal. “Prosedur ini sangat memberatkan, terutama bagi mereka yang kondisinya belum stabil. Kondisi kritis pasien malah dipersulit dengan keharusan administratif yang berbelit-belit,” ujar Sujiati dengan nada kritis.
Lebih lanjut, Sujiati menekankan bahwa aturan BPJS yang terbaru telah menyebabkan kebingungan dan kelelahan bagi pasien dan keluarganya. “Banyak pasien yang terpaksa melakukan perjalanan panjang hanya untuk prosedur sidik jari, yang tidak bisa diwakili oleh keluarga,” tambahnya.
Menanggapi situasi ini, Sujiati mendesak BPJS untuk merevisi kebijakan yang telah berubah tersebut. “Aturan ini harus ditinjau ulang secepatnya. BPJS perlu memahami bahwa kebijakan kesehatan harus memprioritaskan kesejahteraan pasien, bukan membuat mereka berada dalam risiko lebih besar,” katanya dengan tegas.
Sujiati mengakhiri dengan mengungkapkan harapannya agar kebijakan tersebut dapat diubah menjadi lebih fleksibel dan ramah pasien. “Kita membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien secara administratif, tetapi juga mendukung pemulihan dan kesehatan pasien,” tuturnya, menyerukan kepada BPJS untuk mempertimbangkan kembali dampak dari kebijakan mereka terhadap masyarakat. (Roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.