Editorialkaltim.com – Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 Isran-Hadi melayangkan laporan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Samarinda atas dugaan kampanye terselubung yang dilakukan dalam rangkaian kegiatan pemerintahan di Kantor Bawaslu Provinsi Kaltim, Senin (28/10/2024).
Dalam laporannya, tim pemenangan menyebutkan Plt Wali kota Samarinda Rusmadi Wongso diduga memanfaatkan jabatannya untuk menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan kepada calon tertentu.
Roy Hendrayanto Wakil ketua bidang hukum tim pemenangan Isran-Hadi mendapatkan sejumlah bukti berupa foto yang memperlihatkan Plt Wali kota Samarinda ikut terlibat dalam kampanye yang dilakukan Paslon 02 Rudy-Seno di dua tempat yang berbeda.
Dalam acara tersebut, ada indikasi ajakan atau pernyataan yang mendukung salah satu calon gubernur, yang diduga kuat merupakan pelanggaran terhadap aturan netralitas pejabat pemerintahan dalam Pilkada.
“Ini kami sampaikan karena
indikasi pelanggaran sebagai Plt. Wali kota Samarinda,” paparnya.
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai asas netralitas pejabat publik tetapi hal tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi yang harus ditegakkan di setiap daerah. Menurutnya Plt. wali kota tidak seharusnya terlibat dalam kampanye meskipun hal tersebut berada dalam waktu libur.
Ia mengungkapkan dalam peraturan yang berlaku, pejabat pemerintah dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye atau mempengaruhi pilihan masyarakat. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia berharap Bawaslu bertindak cepat merespon hal tersebut. “Ini adalah tantangan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bergerak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu Bawaslu Kaltim yang diwakili Koordinator divisi Hukum Sengketa Danny Bunga menyatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan yang diajukan.
“Kami menerima laporan dan akan melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkapnya.
Ia menyampaikan proses tersebut membutuhkan waktu 5-6 hari kerja sembari mengecek laporan yang dilayangkan tim pemenangan Isran-Hadi. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.