Penajam Paser Utara

Tata Tertib dan Kode Etik DPRD PPU Menunggu Evaluasi Pemprov Kaltim

Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin

Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menyatakan bahwa proses pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait rancangan peraturan tata tertib dan kode etik DPRD PPU.

“Kami telah menyelesaikan rancangan tata tertib dan kode etik dan sudah mengirimkannya ke provinsi untuk dilakukan evaluasi dan sinkronisasi. Pengesahan AKD akan dilakukan setelah proses evaluasi tersebut selesai,” ujar Raup Muin pada Selasa (8/10/2024).

Baca  Ketua DPRD PPU Ikut Rancang Strategi Pembiayaan Infrastruktur melalui PT SMI

AKD yang terdiri dari komisi, Badan Kehormatan (BK) DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, telah memiliki calon anggota dari masing-masing fraksi, namun belum dapat disahkan hingga hasil evaluasi dari Pemprov Kaltim diterima.

“Semua fraksi sudah mengusulkan anggotanya untuk mengisi komisi dan AKD lainnya. Namun, kami masih menunggu hasil evaluasi tata tertib DPRD dari provinsi untuk pengesahan,” tambahnya.

Baca  Pemkab PPU Ikuti Verifikasi Penghargaan Kabupaten/Kota Sehat 2023

Raup Muin menekankan pentingnya selesainya evaluasi tersebut agar DPRD dapat beroperasi secara penuh, terutama dalam menghadapi tugas-tugas mendesak seperti pembahasan APBD 2025 dan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Kami berharap evaluasi dari Pemprov Kaltim dapat segera selesai sehingga semua AKD bisa disahkan dan kami dapat melanjutkan dengan pekerjaan rumah yang telah menumpuk, termasuk pembahasan APBD dan Raperda yang sangat urgennya,” tutup Raup Muin. (Roro)

Baca  Pilkada 2024, Bijak Ajak Partisipasi Aktif Masyarakat 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker