Penajam Paser Utara

Anggota DPRD PPU Minta Izin Operasi Batching Plant IKN Dipercepat

Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani

Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani, menyoroti situasi perizinan bagi tujuh perusahaan Batching Plant di sekitar Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, ketiadaan izin operasi dari beberapa perusahaan ini mengancam kelancaran pembangunan di kawasan yang sangat strategis tersebut.

Bijak mengungkapkan keprihatinannya atas perusahaan-perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin yang memadai. “Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa beberapa perusahaan masih beroperasi tanpa izin. Ini harus segera diatasi, karena hanya masalah waktu sebelum hal ini menjadi penghambat serius bagi pembangunan,” ujar Bijak, Rabu (18/9/2024). 

Baca  Anggota DPRD Minta KTNA Ikut Sejahterakan Petani 

Dia menekankan bahwa perusahaan-perusahaan ini harus segera melengkapi semua persyaratan perizinan yang diperlukan untuk menghindari hambatan dalam operasional mereka. “Perizinan yang lengkap adalah kunci untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan berjalan lancar dan tanpa resiko hukum,” tambahnya.

Proses perizinan yang harus dijalani oleh perusahaan mencakup beberapa tahapan penting, seperti pendaftaran dalam sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). “Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua operasi perusahaan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Bijak.

Baca  Erwin Terpilih Sebagai Ketua PWI PPU, Siap Hadapi Dinamika Jurnalistik di Era IKN

Selain itu, perusahaan-perusahaan juga diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Kelengkapan dokumen ini esensial untuk kelangsungan operasi yang aman dan legal,” kata Bijak.

Dengan terpenuhinya semua persyaratan perizinan ini, Bijak berharap bahwa perusahaan dapat berkontribusi secara positif terhadap pembangunan di IKN tanpa menimbulkan masalah hukum atau lingkungan. “Ini akan membantu mempercepat proses pembangunan di IKN, yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di daerah kami,” tegasnya.

Baca  Pj Bupati PPU Makmur Marbun Hadiri Groundbreaking Memorial Park di IKN

Keseriusan dan kecepatan dalam mengatasi masalah perizinan ini diharapkan akan memungkinkan proyek-proyek di IKN berjalan sesuai jadwal dan meminimalisir potensi hambatan yang mungkin timbul. (lin/ppu)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker