BerauKaltim

50 Pelaku Usaha di Berau Ikuti Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko

DPMPTSP Berau Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko kepada Pelaku Usaha (Foto: DPMPTSP Kaltim)

Editorialkaltim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat SM Tower & Convention Berau pada 23-24 Oktober 2024 dan dihadiri oleh 50 pelaku usaha Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non UMK di Kabupaten Berau.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Berau, Aida Ahmad, membuka acara dengan menekankan pentingnya pemahaman perizinan berusaha berbasis risiko bagi para pelaku usaha.

Menurutnya, sistem ini akan mempermudah proses perizinan dan meningkatkan iklim investasi di daerah.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat memahami dasar hukum dan tata cara pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri melalui Online Single Submission (OSS). Ini adalah langkah penting untuk mempermudah mereka dalam menjalankan dan mengembangkan usaha,” ujar Aida Ahmad dalam sambutannya.

Baca  Kisah Dibalik Keberhasilan Anisa Fitri Raih Juara Dinda Duta Budaya Kaltim 2023

Aida juga menyoroti pentingnya pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara benar dan tepat waktu.

“Dengan pelaporan LKPM yang akurat, pemerintah dapat mengetahui jumlah pelaku usaha dan rencana investasi yang terdaftar di OSS di Kabupaten Berau. Ini sangat penting untuk perencanaan pembangunan daerah,” tambahnya.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Wahyu Illahi dari Helpdesk OSS dan Taufik dari Helpdesk LKPM. Mereka memberikan materi mengenai tata cara pembuatan NIB, mekanisme migrasi OSS-RBA dan PB-UMKU, dasar hukum serta fungsi LKPM, dan solusi atas kendala yang dihadapi dalam pengisian LKPM.

Baca  UMP Kalimantan Timur 2024 Naik 4,98%, Tetap Tertinggi di Kalimantan

Para peserta, yang terdiri dari pelaku usaha UMK dan Non UMK, antusias mengikuti sosialisasi ini. Mereka berharap dapat mengimplementasikan pengetahuan yang didapat dalam kegiatan usaha sehari-hari.

“Kami siap memberikan manfaat dan solusi atas kendala selama pendaftaran maupun kegiatan usaha, baik melalui OSS maupun LKPM. Jika ada kesulitan yang tidak dapat diselesaikan oleh tenaga pendamping di DPMPTSP Kabupaten Berau, pelaku usaha dapat menghubungi Helpdesk OSS dan LKPM DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur,” jelas Aida.

Aida juga mengajak pelaku usaha untuk meningkatkan investasi di berbagai sektor.

“Kami mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Berau, baik di sektor pariwisata maupun sektor lainnya. Dengan memiliki NIB dan melaporkan LKPM secara benar, kita bersama dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif,” tuturnya.

Baca  The Journey of Mahakam Investment Forum 2024

Dengan adanya sosialisasi dan bimbingan teknis ini, DPMPTSP Kabupaten Berau berharap para pelaku usaha dapat lebih memahami proses perizinan berusaha berbasis risiko dan mampu mengimplementasikannya secara efektif. Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing investasi.

“Kami optimis bahwa dengan pemahaman yang baik, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lebih lancar dan berkontribusi pada pembangunan daerah,” pungkas Aida Ahmad.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker